Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit mereka.
Temuan BPK mengendus adanya potensi kerugian negara dari sejumlah proyek yang dikerjakan emiten dengan kode saham PGAS ini.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi Tahun 2017 sampai semester I 2022 pada perusahaan PGN yang dimiliki Suara.com ditemukan sejumlah potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari sejumlah proyek itu.
Salah satunya, terkait dengan realisasi pembangunan terminal LNG Teluk Lamong senilai Rp383,2 miliar yang berpotensi tidak dapat dimanfaatkan.
Dalam halaman 22 hasil pemeriksaan BPK itu disebutkan bahwa proyek terminal LNG Teluk Lamong berpotensi tidak dapat dimanfaatkan.
"Dikhawatirkan hal ini akan berakibat pada kerugian negara," tulis laporan BPK itu dilihat Senin (27/5/2024).
Temuan BPK juga menunjukkan adanya potensi perhitungan yang keliru sejak tahap perencanaan proyek. Hal ini dikhawatirkan akan berakibat pada operasional terminal yang tidak optimal dan tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunannya.
Proyek yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp383,2 miliar itu terbagi menjadi tiga tahap. Termin pertama ditargetkan beroperasi pada akhir 2019, dan keseluruhan proyek ditargetkan rampung pada 2023. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
BPK sendiri telah merekomendasikan agar PGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Terminal LNG Teluk Lamong.
Baca Juga: Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja
"Evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan kelayakan proyek dan potensi kerugian negara yang mungkin timbul," tulis rekomendasi BPK.
Selain dugaan kasus itu, BPK juga menemukan adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah dalam transaksi jual beli gas PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) senilai USD 15 atau sekitar Rp241,9 miliar ini diduga mengandung unsur korupsi.
Dalam halaman 43 hasil pemeriksaan BPK disebutkan dugaan kasus pemberian uang muka yang bermasalah oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) kepada PT Inti Alasindo Energi.
Awal mula kasus
Dugaan kasus ini bermula dari pemberian uang muka senilai USD 15 juta oleh PGN kepada PT Inti Alasindo Energi untuk proyek pipa gas. Namun, dalam prosesnya, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.
BPK pun menjabarkan sejumlah kejanggalan itu, seperti kurangnya kajian risiko dan analisis cost-benefit, di mana pemberian uang muka tersebut tidak didasarkan pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan analisis cost-benefit yang memadai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Antisipasi Force Majeure, Askrindo Siapkan Strategi Keberlanjutan Bisnis
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI, Jamin Tak Intervensi BPS
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan
-
IHSG Hari Ini Berpotensi Konsolidasi di Tengah 'Perang' Lawan 'Saham Gorengan'
-
Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape
-
Harga Emas Turun Lagi Hari Ini, Terkoreksi Masif di Pegadaian
-
Withdrawal Binance Mendadak Error, Apa Penyebabnya?