Suara.com - Perjalanan penggunaan jalan bebas hambatan atau tax on location (tol) di Indonesia, dimulai dari skema pembayaran tunai. Kemudian menjadi nontunai, caranya tapping kartu.
Kekinian, Pemerintah sedang mengubah skema pembayaran menjadi Single Lane Free Flow (SLFF) sebagai tahapan menuju Multi Lane Free Flow (MLFF). Dua yang disebut terakhir ini sama-sama sistem touchless atau nirsentuh.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan penerapan sanksi bagig masyarakat yang tidak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh adalah upaya penerapan hukum untuk mengubah perilaku masyarakat.
"Kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti INA GovTech yang kemarin diluncurkan Presiden. Semua harus ke sana arahnya," papar Pak Bas, sapaan akrabnya.
Sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol ikut menjadi dasar bagi pihak Kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Akan tetapi, denda tidak langsung diberikan. Menteri PUPR menyatakan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.
"Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," tandas Pak Bas.
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga bagi pengemudi yang alpa atau lupa membayar. Yaitu:
tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam
tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam
tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.
Baca Juga: Resmi Bertunangan, Pembalap F1 Indonesia Pertama Ini Pebisnis Muda
Berita Terkait
-
Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji
-
Persib Bandung Buka Suara Terkait Sanksi FIFA, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Harga Minyak DIproyeksi Bergejolak dalam 60 Hari ke Depan Usai Sanksi Iran Dicabut
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran