Suara.com - Perjalanan penggunaan jalan bebas hambatan atau tax on location (tol) di Indonesia, dimulai dari skema pembayaran tunai. Kemudian menjadi nontunai, caranya tapping kartu.
Kekinian, Pemerintah sedang mengubah skema pembayaran menjadi Single Lane Free Flow (SLFF) sebagai tahapan menuju Multi Lane Free Flow (MLFF). Dua yang disebut terakhir ini sama-sama sistem touchless atau nirsentuh.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan penerapan sanksi bagig masyarakat yang tidak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh adalah upaya penerapan hukum untuk mengubah perilaku masyarakat.
"Kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti INA GovTech yang kemarin diluncurkan Presiden. Semua harus ke sana arahnya," papar Pak Bas, sapaan akrabnya.
Sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol ikut menjadi dasar bagi pihak Kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Akan tetapi, denda tidak langsung diberikan. Menteri PUPR menyatakan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.
"Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," tandas Pak Bas.
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga bagi pengemudi yang alpa atau lupa membayar. Yaitu:
tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam
tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam
tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.
Baca Juga: Resmi Bertunangan, Pembalap F1 Indonesia Pertama Ini Pebisnis Muda
Berita Terkait
-
PSSI Tak Bisa Apa-apa, Timnas Indonesia Dibanjiri Sanksi FIFA
-
Kena Sanksi FIFA, Begini Reaksi Kapten Malaysia Soal Mentalitas Harimau Malaya
-
Timnas Indonesia Absen di FIFA Matchday Edisi November, Media Vietnam Heran
-
Skandal Naturalisasi Malaysia: Tujuh Pemain Kini Tuntut FAM Bayar Ganti Rugi
-
Berapa Total Sanksi Adat yang Diberikan ke Pandji Pragiwaksono? Segini Kisarannya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Purbaya soal Pejabat Kemenkeu Diperiksa Kejagung: Itu Masa Lalu, Bukan Sekarang
-
IHSG Menguat Tipis Sore Ini, Apa Saja Saham yang Cuan
-
Ekonom Buka Data Soal Perlunya Kebijakan Moratorium CHT
-
Gunung Semeru Erupsi, Gimana Nasib Jadwal Penerbangan?
-
Rupiah Lesu Lawan Dolar AS, Karena The Fed Galau Soal Suku Bunga Acuan
-
Karier dan Pendidikan Victor Rachmat Hartono: Bos PT Djarum
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 479,7 Triliun per Oktober 2025, Klaim Masih Aman
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Bearish Bitcoin: Harga BTC Bisa Turun ke US$67.000 Meski Ada Sentimen Positif
-
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Dicekal Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty