Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Tujuannya penyesuaian kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal di kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri. Yang diterapkan bagi badan usaha pemilik Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Capt. Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan usaha keagenan awak kapal harus dilaksanakan secara penuh dan serentak.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 17 Tahun 2024, tertanggal 30 Mei 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal.
"Langkah ini dilakukan guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan usaha jasa dengan angkutan di perairan khususnya usaha keagenan awak kapal," jelas Capt. Antoni Arif Priadi.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Terbitnya surat edaran ini juga bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kepatuhan, dan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha keagenan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Terhitung sejak 4 Juni 2024, tersedia layanan secara daring melalui aplikasi Simkapel (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan) atau aplikasi layanan publik lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Penyediaan layanan diberikan kepada pelaku usaha yang akan mendirikan usaha keagenan awak kapal dan diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki SIUPPAK untuk melakukan penyesuaian paling lama tiga bulan sejak edaran ini ditetapkan," kata Capt. Antoni Arif Priadi.
Baca Juga: Kekayaan Rupert Murdoch: Raja Media Menikah Lagi di Usia 93 Tahun
Terkait pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan sign on-off (penyijilan) awak kapal harus memperhatikan legalitas perizinan usaha keagenan awak kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Agar para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan penyijilan pada buku pelaut dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)," tegasnya.
Dalam penyelesaian perselisihan telah dilakukan secara musyawarah antara para pihak yang berselisih akan tetapi gagal menemukan kesepakatan, para Kepala UPT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antara Awak Kapal dan/atau Persatuan Pelaut dan/atau kuasanya dengan Perusahaan Keagenan Awak Kapal dan/atau Organisasinya dan/atau Kuasanya dengan membawa bukti-bukti terkait.
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 4 Juni 2024. Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tutup Capt. Antoni Arif Priadi.
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN
-
Makin Mudah, Begini Cara Beli Barang dari Luar Negeri untuk Pelaku Usaha
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini