Suara.com - Pengusaha industri tekstil dalam negeri merasa sangat kecewa pada pemerintah yang belakangan ini melonggarkan aturan impor. Kekecewaan tersebut disuarakan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai langkah pemerintah dalam melonggarkan aturan impor akan memberikan hantaman bagi sektor industri dalam negeri.
Tuntutan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Pelonggaran impor tersebut ditandai dengan dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah pada 17 Mei 2024 oleh Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dalam pelaksanaan impor seharusnya tetap dipertahankan oleh pemerintah karena mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri.
Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
"Pertek itu dihilangkan oleh kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Jadi kami meminta Kemenperin untuk mempertahankan adanya pertek. Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki," harap Danang.
Danang menjelaskan bahwa peta persaingan industri secara umum dan industri tekstil pada khususnya sangat ketat.
Pembukaan keran impor besar-besaran akan membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar akan terganggu.
Baca Juga: 5 Wakil Negara Amerika Latin dan Karibia ke Jateng Bahas Bisnis, Produk Alas Kaki Jadi Unggulan
Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil akan kebobolan terus dengan barang impor yang masuk secara legal.
“Dalam hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong pakaian jadi per hari akan membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran impor tersebut. Kalau seperti ini apa industri tekstil tidak menangis babak belur?” ujar Danang.
Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60 persen. Artinya, aktivitas produksi industri ini merosot sehingga terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.
“Tentu polemik ini sudah banyak kita suarakan melalui media bahwa kita menolak Permendag 8/2024. Kami ingin menuntut pemerintah untuk tetap mempertahankan adanya pertek di industri tekstil,” tambah Danang.
Lebih jauh, Danang meyakini keputusan Permendag 8/2024 karena ada intervensi kelompok-kelompok tertentu kepada Menteri Perdagangan.
"Tidak mungkin pak Mendag dengan inisiatifnya sendiri melakukan perubahan, pasti ada intervensi dari oknum atau pihak luar yang pada ujungnya menegasikan kewenangan kemenperin terhadap pertek," keluh Danang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism