Kekecewaan senada disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara David Chalik.
David menceritakan bahwa para pelaku industri merasa sangat terbantu dengan Permendag 36/2023 karena sangat menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan industri dalam negeri. Namun sayang sekali aturan tersebut diganti dengan Permendag 8/2024 yang membuka keran impor besar-besaran.
“Kami senang dan berbunga-bunga dengan Permendag nomor 36/2023, dengan adanya kebijakan tersebut Akhirnya bisa membuat kami lebih kreatif lagi dan punya semangat. Pesanan sepatu di tempat kami itu meningkat termasuk kebutuhan dalam negeri brand-brand lokal dan juga instansi,” terang David.
Namun sejak aturan impor dipermudah oleh Permendag 8/2024 sejak 17 Mei 2024, dampaknya langsung dirasakan oleh para pelaku industri dalam negeri.
Pesanan-pesanan yang seharusnya bisa dinikmati pengusaha dalam negeri dan membuka lebih banyak lapangan kerja tak sedikit yang dialihkan para pemesan ke produk impor.
“Sejak pemberlakuan permendag nomor 8 tahun 2024 pada 17 Mei lalu, tidak sedikit kawan-kawan dari industri kecil yang tadinya mereka sudah akan mendapatkan pekerjaan karena proses pembuatan sepatu itu harus bikin sampel dan lain sebagainya bahkan sudah dijanjikan untuk pekerjaan mereka langsung pindah ke impor,”
David menilai regulasi kemudahan impor ini ini justru membuat industri alas kaki nasional tidak bisa bersaing. Dirinya tentunya berharap bahwa kebijakan Permendag 8/2024 bisa diubah dengan aturan yang semangatnya seperti Permendag 36/2023 yang mendukung kemajuan industri dalam negeri.
"Permendag 8/2024 itu kebijakan yang 'ugal-ugalan' bikin industri nasional mati," tutup David.
Baca Juga: 5 Wakil Negara Amerika Latin dan Karibia ke Jateng Bahas Bisnis, Produk Alas Kaki Jadi Unggulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?