Suara.com - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara wajib bagi para pekerja yang baru saja disahkan pemerintah menimbulkan banyak protes baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha.
Aturan yang diteken penguasa dianggap sebagai pemaksaan terhadap rakyat untuk membayar, padahal tak semua membutuhkannya. Misalkan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah namun masih harus bergelut dengan KPR maupun yang memiliki rumah warisan dari generasi sebelumnya.
Di dalam Islam, bagaimana hukum fiqih pemaksaan membayar dari pemerintah, termasuk membayar Tapera? Pasalnya, bagi kaum muslim pemerintah merupakan ulil amri atau pemimpin yang harus diikuti.
Melansir kanal resmi Muhammadiyah, para ulama sepakat bahwa perbuatan meminta-minta adalah haram, sebab orang yang meminta-minta sebenarnya meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan Allah, kecuali dalam keadaan terpaksa. Misalnya karena buta, lumpuh, sangat lemah, dan sebagainya, sehingga kalau tidak meminta-minta ia tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Syamsuddin az-Zahabiy (1416 H) menjelaskan bahwa sebagian orang sangat ringan untuk meminta kepada orang lain, tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, dan sering mengatakan: diberi ya syukur, tidak diberi ya tidak mengapa. Padahal meminta-minta di samping berdosa, juga menurunkan martabat dan muru’ah.
Dalam suatu hadis diungkapkan bahwa orang yang suka meminta-minta, di akhirat nanti daging di wajahnya akan rontok, sehingga tinggal kulit dan tulang: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: Nabi saw bersabda: Sebagian orang selalu meminta-minta hingga ketika sampai di hari kiamat, tidak ada sedikit pun daging di wajahnya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Sementara itu QS Al Baqarah ayat 188 menyebutkan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Sementara itu, jika pemimpin mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat atau orang – orang yang dipimpinnya bisa dikategorikan sebagai pemimpin yang zalim.
Sebuah hadis menyebutkan barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (Diriwayatkan dari Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam). Maka dari itu semua kebijakan yang dibuat harus mengakomodasi kepentingan orang – orang yang dipimpinnya. Wallahu 'alam bisshawwab.
Baca Juga: Pemerintah 'Paksa' Rakyat Iuran Tapera, Bakal Disanksi Jika Tidak Bayar
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Gaji Komisioner BP Tapera 20 Kali UMR Jogja: Buruh Menjerit, Upah Pejabat Selangit
-
Spill Gaji Anggota Komite Tapera, Tertinggi Capai Rp43 Juta per Bulan
-
Sama-sama Pernah Jadi Menteri Jokowi, Tom Lembong Akui Kasihani Sri Mulyani: Beliau kan...
-
Jokowi Mau Bangun Menara BUMN 778 Meter di IKN, 'Rakyatnya Dipaksa Nabung Iuran Tapera'
-
Pemerintah 'Paksa' Rakyat Iuran Tapera, Bakal Disanksi Jika Tidak Bayar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar