Suara.com - Penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dari upaya penegakan dan penghormatan hak asasi manusia. Hal ini menjadi salah satu prinsip yang dipegang teguh PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) beserta seluruh anak usahanya.
Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie menyatakan, penghormatan hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu filosofi utama perusahaan yang diwujudkan diantaranya melalui lingkungan kerja yang aman, nyaman, tanpa diskriminasi dan pelecehan
Adika mengatakan, penegakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak sekaligus kewajiban bersama, baik oleh dan bagi setiap karyawan, unit kerja, maupun perusahaan yang menciptakan ekosistem pekerjaan.
“Selain melibatkan banyak orang dalam menjalankan proses bisnis, operasi pertambangan juga selalu bersinggungan dengan masyarakat lokal dan lingkungan. Karena itu prinsip K3 bukan hanya merupakan kewajiban bersama melainkan landasan utama yang dijunjung tinggi, terutama pada operasi pertambangan,” ujar Adika, ditulis Senin (10/6/2024).
Adika menjelaskan, dalam bisnis pertambangan yang merupakan industri ekstraktif, berisiko tinggi dan kompleks, implementasi K3 menjadi salah satu fokus utama, yang terus dijalankan BUMI sebagai salah satu emiten pertambangan terbesar di Indonesia.
Upaya implementasi prinsip-prinsip K3 yang dijalankan BUMI beserta unit usahanya yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin), tidak sebatas pada kewajiban menggunakan peralatan perlindungan diri saat bertugas, melainkan juga patuh terhadap peraturan yang berlaku. Karyawan juga wajib melapor kepada pengawas jika melihat atau mendengar adanya penyimpangan, serta berhak menyatakan keberatan pada atasan bila persyaratan K3 tidak terpenuhi.
Untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan, audit K3 diterapkan secara berkala. Selain itu, Perseroan juga menggelar pelatihan, penyuluhan, dan kampanye K3, yang tidak hanya bagi karyawan melainkan juga untuk keluarga dan masyarakat terdekat.
Untuk diketahui, aspek keselamatan pertambangan memiliki target yang meliputi:
1. Zero fatality and lost time injury, yaitu mencegah kecelakaan yang berakibat kematian dan hilangnya waktu kerja;
2. Zero injury, yaitu meminimalkan kejadian berakibat cedera pada pekerja;
3. Zero accident, yaitu mengendalikan segala bentuk bahaya dan risiko yang berpotensi terjadinya kecelakaan.
Penerapan K3 di PT Arutmin
Secara proaktif Arutmin melakukan inspeksi keselamatan kerja, memastikan kepatuhan pada regulasi dan praktik pertambangan, serta mengintegrasikan langkah-langkah Good Mining Practice (GMP) dalam setiap aspek operasionalnya.
Arutmin juga secara aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi K3 baik di dalam maupun di luar ruang operasional. Seperti dalam acara Arutmin Mengajar di Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (FT ULM) Banjarbaru (awal 2023) serta kegiatan bertema Peran dan Budaya K3 di perusahaan.
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang selamat, sehat dan produktif secara bersama-sama, Tambang Asam Asam yang dikelola Arutmin juga telah menerapkan Go to Proactive Safety (ASM-GPS).
Penerapan K3 di PT Kaltim Prima Coal
Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
KPC menerapkan sistem K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan) Prima Nirbhaya dalam mengelola isu yang terkait dengan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Agustus 2025
-
Dapat Suntikan Dana dari Trump, Inggris Buka 7.500 Lowongan Kerja
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Update Harga Sembako Hari Ini: Bawang Merah Putih Turun, Daging Ayam Masih Mahal?
-
Capek Cetak Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya Terhadap Perbankan Indonesia?
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
IHSG Masih Betah Bergerak di Level 8.000 pada Awal Sesi Perdagangan Kamis
-
OJK Lakukan Investigasi Imbas Pembobolan RDN di BCA