Suara.com - Masyarakat Indonesia baru – baru ini dihebohkan dengan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy yang menyebut bahwa “korban” judi online bakal dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial atau bansos.
Lagi–lagi, untuk menumpas perjudian ini, Indonesia tampaknya perlu belajar dari dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Jika dibandingkan, hukuman pelaku judi online di Malaysia dan Singapura jauh lebih serius.
Hukuman Pelaku Judi Online di Malaysia
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk kaum muslim, Malaysia memberlakukan hukuman yang ketat bagi pelaku judi online.
Dalam rencana anggaran 2020 untuk Malaysia, Menteri Keuangan mengumumkan peningkatan hukuman bagi penjudi ilegal dan operator perjudian.
Hukuman maksimum bagi mereka yang berjudi secara ilegal meningkat 20 kali lipat, dari RM5000 menjadi RM100.000, dan hukuman penjara minimum 6 bulan diperkenalkan. Jika dirupiahkan, nominalnya menjadi Rp350.000.000 ditambah dengan hukuman penjara.
Islam menjadi agama yang dominan, Malaysia juga mengakui hukum Syariah dan pengadilan Syariah dalam penanganan kasus perjudian ini. Namun etnis non-Melayu seperti China dan India tidak terikat oleh hukum Syariah tetapi oleh sistem hukum sekuler. Semua bentuk perjudian dilarang berdasarkan hukum Syariah.
Hukuman Pelaku Judi Online di Singapura
Sama seperti di Negeri Jiran, Singapura juga menerapkan hukuman yang ketat untuk pelaku judi online. Hukuman di Negeri Singa ini dimulai dengan denda minimal SGD 200.000 namun bisa meningkat menjadi SGD 500.000 tergantung dari jenis judi online yang dimainkan.
Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Belum Ada Anggaran Bansos Korban Judi Online
Dengan demikian, jika satu pelaku terbukti berjudi dia harus membayar setidaknya Rp2.400.000.000. Nilai denda akan meningkat untuk pelaku yang sama jika melakukan judi online untuk kedua ketiga dan seterusnya.
Di samping denda, pemerintah juga memberlakukan hukuman penjara. Hukuman penjara dimulai dengan rentang lima tahun jika menjadi tersangka perjudian untuk pertama kalinya.
Apabila tersangka berjudi untuk pertama kalinya, maka hukuman yang dikenakan minimal adalah lima tahun. Tersangka yang sama bisa dikenakan hukuman mulai sepuluh tahun penjara untuk judi kedua dan seterusnya.
Ketegasan hukuman ini berbeda dengan di Indonesia. Alih – alih memberantas akar masalah judi online, pemerintah justru menyebut para “korban” layak mendapatkan bantuan.
Padahal, judi online sudah membawa dampak berat bagi masyarakat, mulai dari lilitan utang, hingga cekcok rumah tangga yang menyebabkan seorang istri membakar suaminya setelah ketahuan menjadi pemain judi online.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Legislator DPR RI Soroti Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos: Kalau Bicara Kriminal Banyak
-
Menkominfo Anggap Judi Online dan Pinjol Ilegal Adik Kakak, Harus Disikat
-
Klasemen Tim ASEAN di Round 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Justru Kalah dari Malaysia
-
Merusak Kehidupan Keluarga, Pemerintah Galakkan Perangi Judi Online
-
Menko Airlangga Tegaskan Belum Ada Anggaran Bansos Korban Judi Online
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?