Suara.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa impor bahan baku industri tekstil tetap memerlukan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
"Untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), tetap diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian. Tidak ada perubahan dalam regulasi ini, baik untuk industri baja maupun tekstil," ujar Mendag di sela kegiatan penyaluran daging kurban di Jakarta, Rabu (19/6).
Selain itu, Mendag juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Permendag 36/2023, tidak mempengaruhi kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Zulkifli Hasan membantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 jadi sebagai salah satu penyebab penutupan industri tekstil yang semakin banyak dilakukan belakangan ini.
Menurut Mendag, Permendag tersebut tetap mensyaratkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dokumen impor untuk produk TPT, seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
"Enggak ada kaitannya dengan isu penutupan industri tekstil akibat Permendag 8/2024 karena perteknya tekstil tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8/2024," jelas Zulhas, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan menyebut impor komoditas tekstil, besi, dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.
"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (13/6).
Hal itu disampaikan Zulkifli sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak pada industri tekstil dalam negeri lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga mematikan produksi dalam negeri.
Baca Juga: Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023
Para pelaku usaha tekstil mengungkapkan bahwa mereka kesulitan bersaing dengan produk impor karena tidak ada lagi pertek yang dapat menghambat masuknya produk luar.
Keputusan keluarnya Permendag 8/2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor diperkirakan akan mengakibatkan banyak pabrik tekstil tutup dan sekitar 120.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa sektor TPT, besi baja, dan ban masih harus mematuhi regulasi pertek untuk melakukan impor.
Meskipun pemerintah berupaya maksimal untuk melindungi industri dalam negeri, Mendag menegaskan bahwa tidak sepenuhnya Permendag 8/2024 yang bertanggung jawab atas penutupan industri TPT di Indonesia.
Dalam proses perumusan Permendag, Zulkifli menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi terkait. Rapat-rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, atas kesepakatan bersama.
Sebagai informasi, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, Sritex diisukan bangkrut usai terlilit utang.
Perdagangan saham SRIL telah dihentikan sejak 18 Mei 2021 dan pada Maret 2024 akan memasuki bulan ke-34. Laporan keuangan terakhir yang dilaporkan adalah pada September 2022 menurut situs resmi perusahaan.
Hingga September 2023, total liabilitas SRIL tercatat sebesar US$1,55 miliar atau sekitar Rp24,16 triliun. Jumlah ini didominasi oleh utang berbunga seperti utang bank dan obligasi.
Berita Terkait
-
Pabriknya Terancam Bangkrut, Bos Raksasa Tekstil Sritex Memohon Ini ke Gibran
-
Menakar Kekayaan Bos Pabrik Tekstil Sritex, Kini Terancam Bangkrut Usai Sempat All In Prabowo-Gibran
-
Pabrik Tekstil Sritex Terancam Bangkrut, Dulu Para Bos dan Karyawannya All In Prabowo-Gibran
-
Mimpi Pabrikan Otomotif Ini Gusur Tesla Pupus, Kini Bangkrut
-
Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa