Suara.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan divonis kurungan jeruji besi selama 9 tahun. Hal ini setelah Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, membacakan putusan sidang vonis, Senin (24/6/2024).
Untuk diketahui, Karen terlibat dalam kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).
Dalam sidang vonis Karen, hakim juga memberikan hukuman uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta atau Rp1,8 triliun kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.
Hakim menimbang, seharusnya perusahaan asing tersebut tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG Pertamina. Sebelumnya pihak KPK telah mengumpulkan bukti terhadap perusahaan di AS, yaitu LLC dan Blackstone.
"Menimbang bahwa keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa telah ditemukan bahwa dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah USD 113.839.186,60 (USD 113 juta atau setara Rp 1,8 triliun) justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpan ketentuan yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina," ucap hakim ketika membacakan pertimbangan vonis Karen Agustiawan.
Diketahui dua perusahaan itu telah menandatangai kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina, kala Karen menjabat sebagai Direktur Utama.
CLL kemudian dipilih sebagai supplier LNG Pertamina untuk memasok kebutuhan listrik gas milik PT PLN.
Awalnya CLL menemukan cadangan gas baru untuk eksplorasi. Kemudian mengajak Blackstone untuk bergabung. Dugaan korupsi pun bermula dari ketidaktahuan jajaran komisaris Pertamina sebagai pemegang saham mayoritas.
Bahkan kontrak kerja sama yang diteken Pertamina dengan CCL-Blackstone, memasang harga tetap (flat rate) bukan mengikuti harga pasar dari pengadaan LNG tersebut.
Baca Juga: Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri
Bahkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbarengan mendatangi kedua perusahaan itu ke AS. Hal ini dilakukan untuk pemenuhan pencarian bukti-bukti kasus korupsi LNG.
Di sana, mereka mencari dokumen yang berkaitan transaksi jual-beli LNG. Mulai dari tanggal transaksi, nilai besaran transaksi dan isi klausul dari kontrak Pertamina-CCL.
KPK juga membeberkan bila seluruh kargo LNG Pertamina yang di beli dari perusahaan CLL tak terserap sepenuhnya ke pasar domestik. Imbasnya menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke Indonesia.
Pertamina pun akhirnya menjual LNG dengan kerugian di pasar global. Berhasil memicu rugi uang negara USD 140 juta setara Rp2,1 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat