Suara.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan divonis kurungan jeruji besi selama 9 tahun. Hal ini setelah Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, membacakan putusan sidang vonis, Senin (24/6/2024).
Untuk diketahui, Karen terlibat dalam kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).
Dalam sidang vonis Karen, hakim juga memberikan hukuman uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta atau Rp1,8 triliun kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.
Hakim menimbang, seharusnya perusahaan asing tersebut tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG Pertamina. Sebelumnya pihak KPK telah mengumpulkan bukti terhadap perusahaan di AS, yaitu LLC dan Blackstone.
"Menimbang bahwa keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa telah ditemukan bahwa dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah USD 113.839.186,60 (USD 113 juta atau setara Rp 1,8 triliun) justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpan ketentuan yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina," ucap hakim ketika membacakan pertimbangan vonis Karen Agustiawan.
Diketahui dua perusahaan itu telah menandatangai kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina, kala Karen menjabat sebagai Direktur Utama.
CLL kemudian dipilih sebagai supplier LNG Pertamina untuk memasok kebutuhan listrik gas milik PT PLN.
Awalnya CLL menemukan cadangan gas baru untuk eksplorasi. Kemudian mengajak Blackstone untuk bergabung. Dugaan korupsi pun bermula dari ketidaktahuan jajaran komisaris Pertamina sebagai pemegang saham mayoritas.
Bahkan kontrak kerja sama yang diteken Pertamina dengan CCL-Blackstone, memasang harga tetap (flat rate) bukan mengikuti harga pasar dari pengadaan LNG tersebut.
Baca Juga: Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri
Bahkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbarengan mendatangi kedua perusahaan itu ke AS. Hal ini dilakukan untuk pemenuhan pencarian bukti-bukti kasus korupsi LNG.
Di sana, mereka mencari dokumen yang berkaitan transaksi jual-beli LNG. Mulai dari tanggal transaksi, nilai besaran transaksi dan isi klausul dari kontrak Pertamina-CCL.
KPK juga membeberkan bila seluruh kargo LNG Pertamina yang di beli dari perusahaan CLL tak terserap sepenuhnya ke pasar domestik. Imbasnya menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke Indonesia.
Pertamina pun akhirnya menjual LNG dengan kerugian di pasar global. Berhasil memicu rugi uang negara USD 140 juta setara Rp2,1 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera
-
Izin Tambang untuk Ormas Picu Polarisasi, Tapi Tak Sampai Pecah Organisasi
-
Danantara Respon Anjloknya Pasar Saham RI, Mau Guyur?
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Pindah Kantor di BEI, OJK Akan Tendang Keluar Bursa Emiten yang Langgar Aturan Free Float
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian