Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yang menjatuhi vonis 9 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan dinyatakan secara sah melakukan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Apresiasi itu disampaikan lantaran dia menilai korupsi yang dilakukan Karen menimbulkan banyak dampak kepada masyarakat.
"Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup Masyarakat banyak," kata Tessa.
Lebih lanjut, dia menyebut jaksa KPK akan menelaah hasil putusan hakim kepada Karen Agustiawan. Sebab, tujuan ditelaahnya putusan itu demi menentukan akan mengajukan banding atau tidak.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," tutur dia.
Sebelumnya, Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun pidana penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perihal pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembelian LNG.
Baca Juga: Divonis 9 Tahun Bui Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ini Hal-hal Meringankan Vonis Karen Agustiawan
“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” lanjut hakim.
Selain itu, hakim juga memberikan sanksi kepada Karena berupa pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Karen dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Karen dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 11 tahun.
Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Karena juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Alexander Marwata Sebut OTT KPK Hiburan, Eks Penyidik: Pimpinan Bicara Sembarangan
-
Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles
-
Divonis 9 Tahun Bui Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ini Hal-hal Meringankan Vonis Karen Agustiawan
-
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir