Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ribuan orang di DPR-DPRD bermain judi online.
Ketua MUI, Anwar Abbas meminta, adanya penelurusan sumber kekayaan anggota DPR-DPRD yang masuk dalam daftar pemain judi online. Dia menduga, dana untuk judi online bersumber praktik-praktik haram.
"Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka perdapat yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
"Hal-hal, demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara," sambung Anwar Abbas.
Menurut Anwar seharusnya anggota DPR/DPRD seharusnya sudah tahu tentang Undang-undang dan peraturan yang telah melarang praktek haram dan tidak terpuji seperti judi online.
"Sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tuladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya," kata dia.
Anwar Abbas juga melihat anggota DPR/DPRD mulai ketagihan bermain judi online. Hal ini tercermin dari adanya 63.000 transaksi, sehingga dianalogikan setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain 63 kali.
"Nilai aggregat dari transaksi yang mereka lakukan sekitar Rp.25 milyar persatu orang. Jadi kalau dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun," tegas dia.
Anwar Abbas meminta semua pihak tak anggap remeh masalah ini. Karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain.
Baca Juga: Ribuan Anggota DPR Main Judi Online, Formappi: Bikin Shock, MKD Jangan Hanya Jadi Penonton
"Oleh karena itu mereka tentu tidak segan-segan melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilarang oleh agama dan oleh uu serta peraturan yang berlaku. Kami meminta agar pihak pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000