Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin keamanan data cadangan penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di pusat data. Pencairan dana KIP Kuliah tetap akan berjalan sesuai jadwal meskipun ada masalah di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pasca serangan ransomware.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir. Proses pencairan yang sedang berlangsung akan selesai tepat waktu, tanpa keterlambatan pada Agustus 2024.
"Saat ini, kami sedang memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya," jelas Suharti dalam keterangan resmi, yang dikutip Suara.com pada Senin (1/7/2024).
Kemendikbudristek berupaya keras memulihkan layanan KIP Kuliah menggunakan data cadangan yang tersimpan di pusat data. Koordinasi dengan perguruan tinggi terus dilakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan dan pendaftar baru.
Suharti menambahkan, pemulihan, pemindahan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain memerlukan waktu. Sistem KIP Kuliah diperkirakan akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024.
Proses pencairan KIP Kuliah untuk semester genap 2023/2024 telah mencapai 98,8 persen. Saat terjadi masalah pada PDNS 2, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau masih dalam proses.
Suharti meminta perguruan tinggi untuk segera mengidentifikasi dan memverifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang belum menerima dana pada semester genap 2023/2024. Perguruan tinggi diharapkan berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk mempercepat pencairan.
Selama proses pemulihan berlangsung, Kemendikbudristek memastikan bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Bagi 853.393 mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengklaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024," ucapnya.
Baca Juga: Darius Sinathrya Diduga Sindir Kominfo Soal Serangan Ransomware: Hapus Data, Pinjam Tangan Hacker
Pada rentang waktu tersebut, pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
"Perguruan tinggi dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah," kata dia.
Selain itu, ia menambahkan, perguruan tinggi diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
"Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 tetap akan dilanjutkan dan akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
PDN Diobok-obok Hacker, Jokowi Ngotot Perintahkan Ini ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
-
Bahas Peretasan PDN, Menkopolhukam Gelar Rapat Tertutup Dengan Menkominfo Dan BSSN
-
Awas! Dampak Kebocoran Data Imbas PDN Diretas: Nama Ibu Kandung Bocor, Rekening Terancam Dibobol!
-
Ternyata Bukan Ahli IT! Riwayat Pendidikan Kepala BSSN Hinsa Siburian Disorot Buntut PDN Diretas
-
Darius Sinathrya Diduga Sindir Kominfo Soal Serangan Ransomware: Hapus Data, Pinjam Tangan Hacker
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031