Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada itikad baik dari e-commerce Shopee dalam dugaan monopoli jasa pengiriman. Selanjutnya KPPU meminta Shopee untuk menjalankan praktik bisnis secara sehat.
Dalam hal ini, PT Shopee International Indonesia (Shopee) bersama PT Nusantara Express Kilat menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan komitmen dalam perubahan perilaku yang sudah disepakati.
Seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/7/2014), Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyebut, penandatangan ini memastikan komitmen Shopee untuk mengubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.
"Mereka menandatangani pakta integritas perubahan perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama," ujar Deswin seusai Sidang bersama Shopee di Kantor KPPU, Jakarta.
Deswin melanjutkan, pihak Shopee juga telah menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku.
Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024, dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, pihaknya mengapresiasi aksi KPPU dalam memberikan masukan-masukan kepada perusahaan.
"Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus menghadirkan layanan bagi pengguna di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan masukan yang diberikan oleh KPPU," imbuh dia.
Handhika menambahkan, dengan pakta integritas ini, inovasi yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Shopee dan KPPU memiliki pandangan yang sama, yaitu bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi bagi pengguna di Indonesia," pungkas dia.
Baca Juga: Kini Beli Rumah dan Apartemen Perumnas Bisa Lewat E-commerce
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang