Suara.com - PT Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) dan Badan Narkotika Nasional RI melaksanakan audiensi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkoba di wilayah kerja PTPN Group.
Direktur Manajemen Risiko PTPN III (Persero), M. Arifin Firdaus didampingi oleh Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hukum PTPN III (Persero), Hengki Heriandono menyampaikan maksud dan tujuan audiensi tersebut sebagai komitmen PTPN III untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari narkoba.
Audiensi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang mencakup integrasi PTPN Group dan dukungan yang dibutuhkan dari BNN mulai dari koordinasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, kerja sama dalam pelaksanaan tes narkoba, serta penyuluhan dan edukasi terkait kesadaran akan bahaya narkoba bagi karyawan di lingkungan PTPN Grup.
"Usaha peningkatan produktifitas komoditas PTPN Group yang saat ini dilakukan, karyawan/karyawati PTPN Group khususnya yang berada di lapangan, terhindar dari bahaya narkotika," ujar Arifin ditulis Senin (8/7/2024).
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom S.I.K., M.Si menyambut baik kedatangan PTPN III (Persero) dan berharap sinergi antara PTPN III dan BNN dapat menjadi model bagi perusahaan lain dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan kerja.
Kepala BNN mendukung pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan perkebunan PTPN Group untuk mewujudkan kebun bersih narkoba (bersinar).
Kepala BNN berharap kerja sama yang semakin erat antara PTPN III (Persero) dan BNN RI dapat dituangkan dalam bentuk MoU, sehingga kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat dilaksanakan selanjutnya di Regional PTPN Group dengan BNN kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS