Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan peraturan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Yang direalisasikan dalam bentuk PP Nomor 20 Tahun 2024
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Perindustrian menyatakan bahwa aturan perwilayahan industri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 bisa menjadi pemacu industrialisasi dalam negeri.
"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri," ungkap Menperin dalam acara peluncuran PP 20/2024 di Jakarta, pada Selasa (9/7/2024).
"Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global," lanjutnya.
Ada pun peruntukan regulasi baru ini mengatur tentang perwilayahan industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), serta pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM).
Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP itu, saat ini pihaknya mendorong dan menginisiasi penyusunan peraturan turunan yang mencakup Peraturan Presiden tentang peta jalan perwilayahan industri. Juga Peraturan Menteri terkait untuk petunjuk pelaksanaan dari PP ini.
Menteri Perindustrian menilai upaya ini adalah langkah nyata yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berharap dalam penyusunan aturan turunan teknis dari PP 20/2024 turut dilibatkan.
Tujuannya regulasi teknis mencakup pedoman pembangunan kawasan industri, standar teknis kawasan industri, kriteria kawasan industri tertentu dan kawasan industri dengan luasan di bawah 50 hektare, serta pembentukan komite kawasan industri nasional.
"Hal itu dilakukan untuk menciptakan regulasi yang tepat sasaran dan mendongkrak daya saing kawasan industri," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sementara itu, Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengatakan pengembangan kawasan industri di Indonesia memiliki tantangan yang komprehensif. Antara lain revolusi industri 4.0, perubahan iklim global, serta integrasi ekonomi regional.
Hal ini memerlukan respons yang cepat dan tepat dari pemerintah, industri, dan semua pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Kekayaan Bersih Elon Musk Menyusut, Nomor Satu Terbanyak dalam Daftar Miliarder Ini
Tag
Berita Terkait
-
Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar di Triwulan I 2026
-
Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan
-
Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026
-
PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini
-
Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja
-
Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital
-
Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!
-
Wall Street Anjlok Setelah Digempur Kenaikan Harga Minyak
-
Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen
-
BEI Gembok Dua Saham Ini dari Pasar Modal
-
Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine
-
Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris