Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memerangi pekerja anak di Tanah Air demi terwujudnya Indonesia Emas Tahun 2045. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan (tahap II) menyusul berakhirnya Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 (tahap I)
"Besok 23 Juli kita rayakan Hari Anak Nasional, mari kita berikan kado terindah kepada anak-anak Indonesia dengan berkomitmen bersama melalui roadmap lanjutan ini," tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Jakarta, Senin, (22/7/2024).
Berdasarkan data BPS tahun 2023, jumlah pekerja anak usia 5 hingga 17 tahun sebesar 1,01 juta orang. Jumlah tersebut cenderung stagnan apabila dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya juga sekitar 1,01 juta orang.
"Angka ini bukanlah jumlah yang sedikit, karena itu diperlukan suatu komitmen kita bersama untuk menanggulanginya, " ujar Ida Fauziyah.
Untuk menghapus pekerja anak di Indonesia, Kemnaker terus melakukan berbagai langkah mulai dari meningkatkan pemahaman lewat sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA). Selain itu, Kemnaker juga melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja dari tahun 2008 hingga 2020 sebanyak 143.456 anak.
"Peta Jalan Lanjutan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penurunan angka pekerja anak secara bertahap, sehingga akhirnya mencapai Indonesia terbebas dari pekerja anak, khususnya pada situasi BPTA," ujarnya.
Ida Fauziyah menambahkan dengan memadukan peran pemerintah/pemda dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, pemerhati anak dan pemangku kepentingan lain, Roadmap Lanjutan ini diharapkan dapat menjadi acuan dan panduan bagi semua stakeholder dalam penyusunan program-program percepatan penghapusan Pekerja Anak dan BPTA.
Sementara Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto dalam sambutannya mewakili Plt Dirjen Binwasnaker K3 mengatakan, Peta Jalan (Roadmap) Lanjutan yang disusun sejak tahun 2023 ini melibatkan stakeholder dari Kementerian/Lembaga, Serikat Pekerja/Buruh dan Organisasi Masyarakat Sipil pemerhati anak.
Baca Juga: Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Swiss, Menaker Siap Perkuat Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Berita Terkait
-
Tingkatkan Kualitas SDM Guna Menyongsong Indonesia Emas, AMANAH Gelar Youth Top Models di Aceh
-
Menuju Indonesia Emas 2045, IHCBS 2024 Siap Digelar Tahun Ini
-
Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif
-
Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
-
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Negara Harus Adil soal Kesempatan Kerja
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM