Suara.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indofarma Tbk yang digelar pada tanggal 25 Juli 2024 lalu berjalan tidak sesuai harapan. Ketidakhadiran pemegang saham mayoritas, PT Bio Farma (Persero), membuat jalannya RUPST menjadi kacau dan sejumlah keputusan penting tertunda.
"Rapat tidak memenuhi kourum. Oleh karena itu Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat seluruh mata acara rapat,” tulis Direktur Utama INAF, Yeliandriani dalam risalah RUPST yang diunggah pada laman BEI, Senin (29/7/2024).
Ketidakhadiran Bio Farma dalam RUPST ini menimbulkan banyak pertanyaan. Hal ini semakin diperparah dengan adanya larangan bagi sejumlah investor publik untuk memasuki ruangan rapat.
Bio Farma sendiri merupakan pemegang saham A Dwiwarna dan selaku pemegang saham mayoritas dengan porsi 80,6 persen kepemilikan atas saham berkode INAF itu.
Pada RUPST tahun buku 2023 pada tanggal 25 Juli 2024 tidak tercapai kourum sebab hanya 425.980.005 saham atau 13,7 persen dari seluruh saham yang datang.
Atas kejadian ini INAF diwajibkan kembali menggelar RUPST tahun buku 2023 paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari sejak tanggal 25 Juli 2024.
Adapun agenda yang akan dibahas lagi antara lain; persetujuan laporan tahunan INAF yang menderita rugi Rp721 miliar, penetapan remunerasi tahun buku 2024 serta insentif kinerja tahun 2023 bagi direksi dan komisaris.
Selain itu, RUPST akan menunjuk Kantor Akuntan Publik pemeriksa laporan keuangan tahun 2024 dan perubahan pengurus INAF.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco