Suara.com - Pengusaha ritel menilai larangan aktivitas penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak berpotensi besar menjadi pasal karet yang multitafsir dan menyulitkan di lapangan.
Aturan ini juga mematikan para peritel yang sudah beroperasi sebelum sekolah dan tempat bermain berdiri di sekitar tempat usahanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menjelaskan ketentuan zonasi tersebut dinilai terlalu mengatur tentang cara berjualan bagi produk tembakau.
Dia juga menyoroti ketidakjelasan implementasi dariamanat zonasi tersebut.
"Apakah hanya sekolah atau tempat kursus? Narasinya tidak spesifik, sehingga menimbulkan multitafsirdan menjadi pasal karet," ujar Roy seperti yang dikutip, Senin (5/8/2024).
Roy menilai, aturan zonasi ini bukan merupakan solusi yang tepat. Sebab, dibandingkan mengatur area penjualan, seharusnya yang dikedepankan adalah edukasib erkelanjutan bagi anak-anak.
"Mestinya, pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal agar tidak mudah dijangkau oleh anak-anak. Bukannya memberikan batasan penjualan bagi rokok legal yang memberikan kontribusi sekitar Rp230 triliun bagi penerimaan negara," jelas dia.
Kemudian, Roy memandang, pemerintah juga seharusnya mengedepankan aspek edukasi bagi anak-anak untuk tidak memiliki kebiasaan merokok. Aspek edukasi ini dibangun sejak dinimulai dari PAUD hingga sekolah dasar dan menengah untuk menjelaskan risiko kesehatan jika terjadi penyalahgunaan.
Saat ini, yang justru terjadi adalah kelemahan di aspek edukasi yang menyebabkan pemerintah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi aspek-aspek ekonomi dari produk tembakau. Padahal, pembatasan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 sudah mengetatkan aturan penjualan rokok.
Baca Juga: Laba Gudang Garam Gak 'Ngebul' Lagi, Anjlok 71 Persen di Semester I 2024
"Kalau aturan 200 meter ini diterapkan, apakah ini akan menambah rentetan pasal karet yang dibuat oleh pemerintah? Kalau aturan ini diterapkan, apakah bisa menghilangkan rokok ilegal? Yang ada rokok ilegal akan menjadi lebih banyak daripada rokok legal,” herannya.
Terakhir, Roy menghimbau agar pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan di industri tembakau untuk berdiskusi mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini. Karena selama ini, Roy mengaku pintu para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam perumusan aturan tersebut tidakdiakomodir secara serius.
"Kita berharap ke depannya tentunya ada perbaikan, adaperubahan yang melibatkan pelaku usaha yang merupakan para pejuang ekonomi bagi bangsa. Jangan sampai kami di nomor sekiankan, sehingga kami menjadi tidak bisaberkembang," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?
-
Tak Hanya KPR, BTN Genjot Penyaluran KUR UMKM
-
Perkuat Stok BBM, Pertamina Dirikan Fuel Terminal di Labuan Bajo
-
Setelah Udang, Kini Cengkeh Indonesia Dihantam Radiasi Nuklir Cesium-137, Amerika Blokir Ekspor
-
Vivo dan BP Batal Beli BBM Pertamina, Kini Dipanggil ke Kantor Bahlil
-
Bukti Ketangguhan Pangan Nasional: Ekspor Pertanian Januari-Agustus 2025 Melonjak 38,25 Persen
-
Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol