Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur promosi kripto yang dilakukan oleh influencer. Sebenarnya, OJK tak melarang Influencer mempromosikan suatu aset kripto.
Hanya saja, influencer itu harus memastikan bahwa aset kripto itu harus resmi dan terdaftar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang tinggi.
Sehingga, influencer harus benar-benar tahu apakah aset kripto itu terdaftar atau tidak. Dengan begitu, tidak menyesatkan masyarakat luas.
"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset crypto itu sendiri. Itu untuk marketing, untuk katakanlah rekomendasi dan sebagainya," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Selain itu, bilang Hasan, wadah promosi juga dilakukan di kanal-kanal, seperti di akun media sosial resmi atau situs resmi perusahaan kripto yang terdaftar.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 pada Pasal 36.
"Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya dia blok tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu nggak masalah. Diizinkan sepanjang di dalam kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu," tegasnya.
Selain promosi, Hasan mengingatkan, influencer juga bisa melakukan edukasi dan pemahaman tentang dunia investasi kripto.
Baca Juga: Perusahan Pinjol Hingga Asuransi Kini Bisa Lihat Data Kredit Calon Nasabah di SLIK
"Kalau untuk edukasi itu nggak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset crypto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026