Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur promosi kripto yang dilakukan oleh influencer. Sebenarnya, OJK tak melarang Influencer mempromosikan suatu aset kripto.
Hanya saja, influencer itu harus memastikan bahwa aset kripto itu harus resmi dan terdaftar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang tinggi.
Sehingga, influencer harus benar-benar tahu apakah aset kripto itu terdaftar atau tidak. Dengan begitu, tidak menyesatkan masyarakat luas.
"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset crypto itu sendiri. Itu untuk marketing, untuk katakanlah rekomendasi dan sebagainya," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Selain itu, bilang Hasan, wadah promosi juga dilakukan di kanal-kanal, seperti di akun media sosial resmi atau situs resmi perusahaan kripto yang terdaftar.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 pada Pasal 36.
"Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya dia blok tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu nggak masalah. Diizinkan sepanjang di dalam kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu," tegasnya.
Selain promosi, Hasan mengingatkan, influencer juga bisa melakukan edukasi dan pemahaman tentang dunia investasi kripto.
Baca Juga: Perusahan Pinjol Hingga Asuransi Kini Bisa Lihat Data Kredit Calon Nasabah di SLIK
"Kalau untuk edukasi itu nggak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset crypto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T