Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur promosi kripto yang dilakukan oleh influencer. Sebenarnya, OJK tak melarang Influencer mempromosikan suatu aset kripto.
Hanya saja, influencer itu harus memastikan bahwa aset kripto itu harus resmi dan terdaftar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang tinggi.
Sehingga, influencer harus benar-benar tahu apakah aset kripto itu terdaftar atau tidak. Dengan begitu, tidak menyesatkan masyarakat luas.
"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset crypto itu sendiri. Itu untuk marketing, untuk katakanlah rekomendasi dan sebagainya," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Selain itu, bilang Hasan, wadah promosi juga dilakukan di kanal-kanal, seperti di akun media sosial resmi atau situs resmi perusahaan kripto yang terdaftar.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 pada Pasal 36.
"Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya dia blok tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu nggak masalah. Diizinkan sepanjang di dalam kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu," tegasnya.
Selain promosi, Hasan mengingatkan, influencer juga bisa melakukan edukasi dan pemahaman tentang dunia investasi kripto.
Baca Juga: Perusahan Pinjol Hingga Asuransi Kini Bisa Lihat Data Kredit Calon Nasabah di SLIK
"Kalau untuk edukasi itu nggak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset crypto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta