Suara.com - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengumumkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dan kehutanan kepada unit usaha milik perseroan, PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Pada putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pihak warga penggugat. Namun, PT DPM berkomitmen tetap melanjutkan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Mineral, Muhammad Sulthon mengatakan, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menghormati putusan MA. Namun demikian, PT DPM akan melakukan upaya hukum luar biasa (seperti peninjauan Kembali (PK) Perkara Tata USaha Negara (PTUN) di MA dan upaya hukum lainnya), karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM di Desa Longkotan memberi dukungan penuh tas konstruksi tambang PT DPM dan meminta agar tambang PT DPM segera beroperasi.
Karena, hal ini bertolak belakang dengan klaim penggugat bahwa masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM yang menolak kegiatan operasi PT DPM. Dalam hal ini penggugat adalah 4 warga Desa Bongkaras, 6 Warga Desa Pandiangan, dan 1 warga Desa Lae Panginuman.
"Desa Bongkaras termasuk alam esa lingkar tambang PT DPM, sedangkan Desa Pandiangan dan Desa Lae Panginuman bukan termasuk dalam desa lingkar tambang PT DPM. Penggugat dalam mengajukan gugatannya dibantu oleh YDPK, Bakumsu, Petrasa, dan NGO asing (Inclusive Development International)," ucap Muhammad Sulthon dalam keterangan resminya yang dilansir dari keterbukaan informasi IDX, ditulis Sabtu (16/8/2024).
Dia mengaku, kajian baru atas tambang PT DPM menyatakan bahwa fasilitas pengolah limbah yang akan dibangun PT DPM akan menekankan aspek ramah lingkungan.
Lalu, PT DPM akan mengutaman kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Dairi di sekitar lokasi tambang dalam pengoperasiannya, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Lanjut dia menyatakan, sampai dengan keterbukaan informasi ini, PT DPM belum menerima salinan resmi putusan dari MA.
"Secara prinsip PT DPM akan terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan, agar dapat menjalankan proyek DPM sesuai dengan perizinan yang berlaku," tutup dia.
Baca Juga: Harga Emas Antam Meroket di HUT RI ke-79
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Epson Mantapkan Strategi 2026 untuk Indonesia: Energi Efisien dan TKDN
-
Purbaya Sebut Ekonomi Syariah Sukses di Jerman, Kritik Indonesia yang Pilih Ikuti Barat
-
Harga Emas Mulai Tekan Para Pengusaha Perhiasan
-
Menteri PU Tekankan Percepatan Rekonstruksi Aceh Usai Bencana
-
Isu Tambang Emas BRMS Disegel, Manajemen Klarifikasi
-
Dasco Ungkap Pengusaha ASEAN Diculik, Indonesia Kini Jadi 'Surga' bagi Investor
-
Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu
-
Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!
-
Rupiah Loyo ke Rp16.823 per Dolar AS, Cek Kurs di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana Produksi untuk Dukung UMKM Kreatif Sumbar