Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan sementara kegiatan usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance. Pasalnya, kedua perusahaan asuransi dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, pengenaan sanksi ersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Tujuannya untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024.
Sanksi ini berlaku sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
"Selanjutnya, OJK meminta Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis," kata Ismail.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan menutup usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam waktu dekat. Hal ini, setelah proses restrukturisasi pemegang polis Asuransi Jiwasraya mulai rampung.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran ini sesuai dengan Rencana Penyehatan keuangan dan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun, regulasi OJK yang dimaksud yaitu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga: OJK Umumkan 8 Emiten Bangkrut, Tak Wajib Laporkan Kondisi Keuangan
Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi ini akan dibubarkan, dalam waktu dekat lah ya. Di POJK 28 tahun 2015," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, seperti yang dikutip Kamis (22/8/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Aksi Keliru Bank Himbara Ini Disebut Picu Rupiah Semakin Loyo
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melandai: Sinyal Beli atau Tahan Dulu?
-
Lowongan Kerja BNI Posisi Assistant Development Program: Syarat dan Ketentuan
-
RI Alami Krisis Sampah: TPA Penuh dan Jadi Sumber Polusi, Danantara Disebut-sebut
-
Rupiah Semakin Loyo di Jumat Pagi
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Rp2,175 Juta Per Gram
-
Pengembang YVE Habitat Soal Proyek Mandek: Kami Ingin Kualitas!
-
Rupiah Loyo, BI Kerahkan Semua Obat Kuat untuk Jaga Nilai Tukar
-
OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan