Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mekanisme demokrasi langsung di tingkat lokal yang memungkinkan warga setempat memilih pemimpin daerahnya. Proses ini diatur dan diawasi oleh lembaga-lembaga independen untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan transparan.
Penyelenggara dan Pengawas Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertugas mengawasi proses Pilkada.
Sementara, Badan Adhoc Pilkada 2024 berfungsi untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
PPK dan PPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai apresiasi atas kinerja mereka, para petugas Pilkada 2024 akan menerima kompensasi bulanan sebagai berikut:
Kompensasi Bulanan Petugas Pilkada 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Ketua: Rp 2.500.000
Anggota: Rp 2.200.000
Sekretaris: Rp 1.850.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000
Baca Juga: RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival
Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
Kompensasi: Rp 1.000.000
Struktur kompensasi ini mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas masing-masing peran dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan adanya sistem yang terorganisir dan kompensasi yang memadai, diharapkan Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan lancar, adil, dan transparan, menjamin hak demokrasi warga dalam memilih pemimpin daerah mereka.
Berita Terkait
-
Rivalitas Suporter Bikin Blunder, Langkah Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Bisa Dihambat JakMania?
-
Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran
-
Gaji Seminggu Rafael Struick di Brisbane Roar Ditaksir Lebih dari 4 Kali UMR Jakarta
-
Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS
-
RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
SPBU Swasta Kompak Naikkan Harga Per 1 Oktober
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
-
Permata Bank Rombak Jajaran Direksi: Eks CIO HSBC India Jadi Amunisi Baru!
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram