Suara.com - Presiden Terpilih Prabowo Subianto bakal menguatkan sektor kesehatan pada masa pemerintahannya. Setelah makan bergizi gratis, kini Menteri Pertahanan itu akan memberantas penyakit Turbokulosis (TBC).
Untuk memuluskan kebijakan itu, pemerintah saat ini telah menganggarkan anggaran percepatan sebesar Rp 8 triliun yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Sedangkan, anggaran percepatan itu telah dipatok sebesar Rp 121 triliun. Anggaran itu untuk menjalankan program-program prioritas Prabowo-Gibran.
"Memang itu perkembangan terkini. Pembahasan di Panja B (DPR) waktu itu ada aspirasi untuk memunculkan salah satunya quick win untuk pengentasan TBC, itu Rp 8 triliun," ujar Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan Wahyu Utomo Wahyu yang dikutip, Kamis (26/9/2024).
Wahyu menuturkan, anggaran tersebut didapat dari pengalihan anggaran belanja lain-lain. Tupoksi anggaran pemberantasan TBC ini menjadi mandat Kementerian Kesehatan.
Sementara, anggaran percepatan juga diberikan pada program makan bergizi gratis yang sebesar Rp 71 triliun. Program ini diperuntukam untuk ibu hamil, menyusui, balita, hingga murid sekolah.
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto bakal meminta bantuan kepada pihak swasta dalam ikut membiayai program makan bergizi gratis yang menjadi janji kampanye andalannya.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan nantinya pihak swasta bisa terlibat dalam program ini lewat dana corporate social responsibility atau CSR yang terdapat disetiap perusahaan swasta.
"Ini program besar, program yang bisa menampung semua keterlibatan pihak terutama para filantropi yang mungkin punya kelebihan itu sangat welcome," kata Dadan dalam Strategic Policy Forum Membedah Program Strategis Pemerintah Baru dan Solusi Tantangan Menuju Indonesia Emas 2025 di Universitas Indonesia, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: PDIP-Gerindra Rancang Pertemuan Megawati Dan Prabowo, Tempat Sampai Makanan Sudah Ditentukan
Dadan menjelaskan keterlibatkan swasta juga sangat dimungkinkan karena dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional mengatakan bahwa pendanaan lembaga tersebut salah satunya dari sumber lainnya yang tidak mengikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan