Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim menilai penundaan pengesahan skema power wheeling yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Terbarukan (RUU EBET) adalah langkah yang jitu.
Menurut dia, upaya itu juga sebagai merupakan bukti perlindungan kepada masyarakat.
"Penundaan tersebut bukti bahwa Pemerintah masih ada keberpihakan kepada masyarakat berupa perlindungan tarif listrik yang berisiko naik akibat implementasi power wheeling," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
Akmaluddin mengharapkan, pemerintah dan DPR ke depan tetap jeli memandang potensi dan risiko implementasi power wheeling.
"Jika masih terlalu berisiko, sebaiknya ditunda dulu," imbuh dia.
Akmaluddin menyoroti bahwa skema power wheeling dianggap sebagai langkah awal menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
Skema ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik dan berisiko melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat utama energi listrik.
Akibatnya, Akmaluddin menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan skema ini.
Akmaluddin menegaskan, penolakan terhadap penerapan skema power wheeling karena skema ini memungkinkan pembangkit listrik swasta menjual listrik langsung kepada pelanggan.
Baca Juga: Pemanfaatan EBT Butuh Investasi 15,9 Miliar Dolar AS Sampai Tahun 2030
"Prinsip monopoli negara sebagai pembeli dan penjual tunggal (single buyer, single seller/SBSS) akan terganggu dan berisiko bagi masyarakat dan negara. Sebagai dampaknya, harga listrik kemungkinan akan ditentukan oleh mekanisme pasar," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah