Suara.com - Ribuan massa aksi berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin,(14/10/2024). Ribuan massa yang terdiri dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) mendesak agar pencalonan Hakim Agung Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat ditolak jika meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut baik perwakilan Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Agung (MA).Ribuan massa dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) memberikan hakim Sunarto seekor tikus dan poster meminta peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak.
“Kami menyerukan penolakan atas pencalonan hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA karena menjadi beking untuk meloloskan PK Mardani H Maming,” tegas Koordinator Lapangan Gerap Amri dalam orasinya.
Amri berharap, Mahkamah Agung (MA) wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pasalnya, kata dia, terdapat dugaan adanya intervensi Ketua Majelis Hakim MA yaitu Sunarto terhadap PK Mardani Maming.
“Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan. Dimana, Ketua Majelis Hakim PK Mardani Maming, Sunarto, mengabulkan PK Maming, maka Sunarto tidak layak dan harus diusut serta dicopot karena terima suap,” beber dia.
Amri menegaskan, saat ini posisi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yakni Mardani H Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat dihentikan.
“Kenapa PK Mardani Maming sangat dipaksakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Sunarto? Apakah ada barter antara Hakim Sunarto dengan Mardani Maming? Jika PK Mardani Maming sukses diloloskan maka Hakim Sunarto mendapat hadiah sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA),” tandas Amri.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung dalam orasinya menagih keberanian dari calon Ketua Mahkamah Agung (MA) Hakim Sunarto dapat berani menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
“Mendesak Majelis Hakim PK (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung dalam orasinya.
Baca Juga: Eksaminasi PK Mardani H Maming Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menguatkan putusan kasasi atas nama terdakwa Mardani H Maming tersebut.
Mahkamah Agung (MA) saat itu menolak kasasi dan menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
“Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” tandas dia.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan jika sebaiknya Hakim Agung Sunarto yang juga calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming lantaran tidak ada alasa apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Abdul Fickar melanjutkan, penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum. Sehingga, kata Abdul Fickar, Hakim Sunarto perlu menolak secara tegas peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming demi tidak meninggalkan cacat dalam pencalonan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara