Suara.com - Kasus sengketa antara Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Danamon terkait sita eksekusi aset milik PT Power Clutch Indonesia (PCI) mencapai titik damai setelah melalui berbagai tahapan hukum.
Sengketa ini bermula dari permintaan Bank Danamon pada tahun 2022 untuk melakukan sita eksekusi terhadap jaminan kredit PCI yang disimpan di BNI. Jaminan tersebut telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh BNI sejak 2011. Sita eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.
Dalam gugatannya, BNI berusaha mempertahankan hak atas jaminan kredit PCI dengan alasan bahwa pengikatan jaminan yang dilakukan sejak 2011 memberikan kedudukan prioritas bagi BNI terhadap aset tersebut.
Kronologi sengketa tanah BNI vs Danamon ini bermula lantaran adanya peletakan sita eksekusi yang diajukan oleh Bank Danamon pada tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur, yakni PT Power Clutch Indonesia di BNI yang telah diikat secara dengan Hak Tanggungan sejak tahun 2011.
Padahal, merujuk pada JDIH Kemenkeu, Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Jika debitur cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang -lain. Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan diajukan oleh BNI untuk menjunjung prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Alasan lainnya, BNI ingin mempertahankan hak atas jaminan debitur bank pelat merah tersebut. Kabar terakhir menyebutkan, baik BNI maupun Danamon telah melakukan diskusi untuk menemukan penyelesaian atas kasus ini.
MA juga menyatakan sah atas jaminan tanah yang diberikan oleh Power Clutch. Dengan penjamin atas nama Direktur Utama Handy Cahyadi. Ada dua bidang tanah masing-masing seluas 1.560 m2 dan 584 m2 yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Perselisihan antara Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Danamon terkait eksekusi jaminan kredit PT Power Clutch Indonesia (PCI) membuka pertanyaan tentang praktik tata kelola dan kredibilitas institusi keuangan dalam menyelesaikan konflik aset.
Baca Juga: Bongkar-Bongkaran Utang Sritex: 28 Bank Terjerat Jaring Utang Raksasa Tekstil
Kasus ini bermula dari langkah yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita eksekusi terhadap .
Munculnya permintaan eksekusi Bank Danamon terhadap jaminan yang dimiliki BNI atas aset PCI, yang telah diikat dengan Hak Tanggungan sejak 2011 menciptakan kesan bahwa koordinasi dan transparansi antar bank dalam penanganan kredit bermasalah masih sangat lemah.
Bagi publik, kasus ini seolah mengindikasikan bahwa proses hukum dan etika bisnis belum menjadi prioritas utama dalam penyelesaian sengketa komersial oleh bank besar. Dalam pernyataannya, BNI mengungkapkan bahwa mereka telah mengamankan hak jaminan kredit secara sah. Namun, dengan adanya tuntutan Bank Danamon, kredibilitas kedua bank dipertanyakan terkait pengelolaan aset yang melibatkan nilai kepercayaan nasabah.
Sementara itu, diskusi damai yang ditempuh kedua belah pihak akhirnya menutup kasus ini, tetapi tetap menyisakan kekhawatiran publik terkait integritas perbankan Indonesia.
Bagi masyarakat, konflik antara dua bank besar ini memperlihatkan bahwa penyelesaian damai bukanlah jawaban mutlak atas kelemahan sistem koordinasi kredit antarbank.
Alih-alih menjaga citra positif, ketidaksepakatan ini justru memunculkan kekhawatiran terhadap kerapuhan sistem perbankan yang ada dan memperlihatkan minimnya transparansi serta etika dalam bisnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja