Suara.com - Asosiasi konsumen rokok elektronik meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan polos tanpa identitas merek. Hal ini, tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Produk turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 itu dinilai melanggar hak-hak konsumen rokok elektronik.
Padahal, rokok elektronik merupakan produk alternatif yang memiliki profil risiko lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Hal ini telah dibuktikan oleh berbagai studi ilmiah.
Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra, menjelaskan pihaknya sangat keberatan dengan kebijakan standardisasi kemasan polos tanpa merek. Sebab, mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah sudah menjamin hak masyarakat dalam aspek keamanan dan informasi yang jelas terhadap barang yang dikonsumsinya.
Berdasarkan acuan tersebut, pelaku usaha diminta untuk memasang label yang memuat, antara lain, nama barang, ukuran, berat bersih (netto), tanggal pembuatan, serta keterangan lainnya.
"Jadi bukan hanya memuat mengenai peringatan kesehatan saja. Peninjauan ulang sangat dibutuhkan dan sebisa mungkin melibatkan seluruh pihak terkait. Pemerintah juga jangan hanya melibatkan pihak yang dianggap akan sependapat dengan kebijakan yang ditetapkan hingga merugikan pihak lain yang juga berhubungan dengan peraturan tersebut," ujar Wiratna yang dikutip, Kamis (30/10/2024).
Wiratna menuturkan, rokok elektronik telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah di dalam dan luar negeri memiliki profil risiko yang lebih rendah sehingga dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaannya.
Dengan dipaksakannya kebijakan kemasan polos tanpa merek, Kemenkes justru seperti menyamakan rokok elektronik dengan rokok sehingga menerapkan strategi yang bertolak belakang dalam upaya menurunkan prevalensi merokok di Indonesia. Kondisi ini bisa menyebabkan konsumen beralih ke produk ilegal maupun kembali mengonsumsi rokok.
"Pemerintah sudah berupaya cukup keras untuk menekan angka perokok di Indonesia. Hanya saja, mungkin, lebih baik langkah yang diambil jangan terlalu terburu-buru hingga terkesan dipaksakan, yang dapat berdampak merugikan kepada pihak lainnya," kata Wiratna.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Diuji, Nasib Petani Tembakau di Ujung Tanduk Aturan Rokok Baru
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, juga mengkritik kebijakan kemasan polos tanpa merek. Kemenkes seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.
Menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat. Dengan demikian, rancangan aturan ini melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.
"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara rokok elektronik dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Harga BBM Bakal Naik, Bahlil: Presiden Masih Pikirkan Rakyat Kecil!
-
Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie
-
Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!
-
Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi
-
Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle
-
Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha
-
IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar
-
Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun
-
Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK
-
Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia