Suara.com - Biaya premi untuk polis asuransi all risk umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan polis asuransi lainnya karena menawarkan manfaat yang lebih komprehensif. Berikut adalah biaya asuransi mobil all risk.
Asuransi kendaraan berfungsi sebagai perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan kerusakan yang dapat dialami oleh kendaraan roda empat atau roda dua, serta pengemudi dan penumpang saat berkendara.
Asuransi comprehensive atau all risk memberikan perlindungan terhadap semua jenis risiko kerugian, baik yang kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan pertanggungan untuk kerusakan pada kendaraan lain yang disebabkan oleh pemegang polis.
Sementara itu, besaran premi untuk asuransi all risk yang harus dibayarkan biasanya ditentukan oleh harga kendaraan dan lokasi.
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi di bidang Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017, besaran premi ditetapkan sebagai berikut.
Biaya Asuransi Mobil All Risk
1. Harga mobil < Rp125 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 3,82% - 4,20%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 3,26% - 3,59%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 2,53% - 2,78%
2. Harga mobil Rp125-200 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 2,67% - 2,94%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 2,47% - 2,72%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 2,69% 2,96%
3. Harga mobil Rp200-400 juta
Baca Juga: 5 Asuransi All Risk Termurah dengan Kualitas Perlindungan Komprehensif
- Sumatera dan sekitarnya: 2,18% - 2,40%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 2,08% - 2,29%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 1,79% 1,97%
4. Harga mobil Rp400-800 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 1,20% - 1,32%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 1,20% - 1,32%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 1,14% 1,25%
5. Harga mobil > Rp800 juta
- Sumatera dan sekitarnya: 1,05% - 1,16%
- Jawa Barat, Banten, Jakarta: 1,05% - 1,16%
- Yang tidak termasuk wilayah sebelumnya: 1,05% - 1,1%
Simulasi Perhitungan Asuransi Mobil All Risk
Pak Andre yang tinggal di Jakarta memiliki mobil dengan nilai Rp 250 juta. Ia ingin membeli polis asuransi mobil all risk untuk melindungi kendaraannya. Berdasarkan tarif kendaraan yang ditetapkan OJK, berikut adalah perhitungan biaya asuransi mobil untuk Pak Andre.
- Nilai mobil: Rp250.000.000
- Persentase premi (Wilayah Jakarta): 2,08% - 2,29%
Dengan demikian, kisaran premi all risk untuk Pak Andre adalah sebagai berikut:
- Premi minimal: Rp250.000.000 x 2,08% = Rp5.200.000
- Premi maksimal: Rp250.000.000 x 2,29% = Rp5.725.000
Jadi, estimasi harga premi asuransi mobil all risk Pak Andre berkisar antara Rp 5.200.000 hingga Rp 5.725.000 per tahun. Penting untuk dicatat bahwa tarif premi asuransi mobil tersebut adalah perkiraan yang dapat bervariasi tergantung pada manfaat tambahan yang diambil atau diskon yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Berita Terkait
-
5 Asuransi All Risk Termurah dengan Kualitas Perlindungan Komprehensif
-
Perbedaan Asuransi All Risk Dan TLO, Mana yang Lebih Baik untuk Mobilmu?
-
Asuransi Bermasalah, Anggia Novita eks Ferry Irawan Resmi Laporkan Sebuah Bank ke Polisi
-
Mobil Rusak Berat? Ini Cara Klaim Asuransi All Risk yang Harus Anda Ketahui
-
Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina