Suara.com - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus terjadi setiap tahun terbukti tidak efektif dalam menekan jumlah perokok di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan walaupun cukai rokok mengalami kenaikan yang tinggi, para perokok tidak berhenti merokok, tetapi malah beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah bahkan ke rokok ilegal.
Situasi ini juga tercermin dari tingginya angka peredaran rokok ilegal, yang kini pengawasan dan penindakannya tengah digencarkan oleh pemerintah.
Di tahun 2022, Bea Cukai mengamankan 12,43 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,42 miliar. Angka ini meningkat pada 2023 menjadi 13,09 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp12,71 miliar.
Sementara, hingga September 2024, terdapat 13,69 juta batang rokok ilegal yang telah diamankan oleh Bea Cukai.
Menanggapi hal tersebut, Hasil Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menyebutkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi merupakan salah satu pemicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal.
Menurut Direktur PPKE UB, Prof Candra Fajri Ananda, ada hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok. Konsumen rokok golongan I, yang lebih sensitif terhadap harga, beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih murah saat tarif cukai dinaikkan, tanpa mengurangi total jumlah rokok yang dikonsumsi.
"Hasil analisis tersebut selaras dengan perkembangan industri tembakau, di mana penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan I sehingga berdampak juga pada penurunan penerimaan CHT," kata Prof Candra seperti dikutip, Senin (4/11/2024).
Prof. Candra menjelaskan ketika harga rokok golongan I naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen yang memilih rokok dari golongan yang lebih murah (downtrading). Hal ini tidak mengurangi konsumsi, namun justru mendorong pergeseran preferensi konsumen.
Selain itu, kebijakan cukai yang terus naik dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang terhitung double digit, juga disebut telah mencapai titik optimum, di mana kenaikan lebih lanjut tidak lagi efektif menurunkan konsumsi.
Baca Juga: Profil PT TSI, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed yang Diduga Langgar Aturan hingga Dituntut Rp 1 Triliun
"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah (downtrading). Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari CHT," imbuh dia.
Laporan PPKE UB tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen konsumen rokok di Indonesia mengaku pernah membeli rokok tanpa pita cukai. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai selama ini telah memperburuk situasi.
"Ini menjadi indikasi bahwa kebijakan cukai yang terlalu ketat dapat memperparah peredaran rokok ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara," jelas Prof. Candra.
Pendapat serupa diutarakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Novat Pugo Sambodo. Menurutnya, kebijakan kenaikan cukai rokok yang tinggi beberapa tahun belakangan justru mendorong downtrading di kalangan konsumen, di mana mereka beralih ke produk rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.
"Kebanyakan produk yang dikonsumsi masyarakat bawah pada rokok bersifat inelastis. Tidak mengapa turun kualitas, yang terpenting tetap merokok," beber dia.
Novat menilai bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT serta melakukan penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2025 merupakan langkah yang tepat dalam merespons tren downtrading yang semakin marak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat