Suara.com - PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) resmi mengajukan banding terhadap putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan.
Memori Banding telah diajukan pada 28 Oktober 2024. isinya memberikan penjelasan atas perbedaan penafsiran pada informasi Pialang Asuransi PT SUS yang menyebutkan L/R NIL selama 5 tahun.
Manajemen melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no perkara 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
PT SUS selaku pialang asuransi/broker mengirimkan placing slip atas nama PT RBM yang merupakan tertanggung kemudian direview dan dikirimkan kembali oleh GEGI kepada PT SUS pada 3 Februari 2023.
"Pada review tersebut, GEGI dengan jelas menyebutkan subject to no loss record for the past 3 years. Sehingga perbedaan penafsiran yang disampaikan oleh kuasa hukum nasabah adalah hal yang mengada-ada," ucap Fahad Farid,S.H.,dari Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm selaku Kuasa Hukum GEGI.
Tidak hanya tertulis dalam placing slip, Fahad Farid, S.H., menyatakan, dalam cover note sebelum polis diterbitkan, GEGI masih mencantumkan kembali subject to no loss record for the past 3 years dan tidak ada koreksi dari broker asuransi maupun nasabah. Dengan demikian, tidak boleh ada penafsiran yang berbeda atas L/R tersebut. Yang seharusnya diartikan Loss Record.
"Hal ini dapat dilihat GEGI telah melaksanakan pedoman underwriting secara hati-hati dengan memperjelas berulang kali dalam dokumen yang diterima PT SUS dan PT RBM, mengenai larangan adanya jejak kerugian pada PT RBM selama tiga tahun terakhir," terang Fahad Farid, S.H.
Sebagaimana dalam bisnis asuransi, pialang asuransi yakni PT SUS yang sudah memiliki izin usaha dari OJK sudah seharusnya memahami produk-produk asuransinya.
Termasuk memberi penjelasan kepada kliennya terkait dengan pengungkapan Loss Record, yang merupakan bagian dari kewajiban pengungkapan fakta material dalam asuransi.
Baca Juga: Korban Asuransi GEGII Desak OJK Jatuhkan Sanksi untuk Great Eastern General Insurance Indonesia
Artinya, semua catatan klaim ataupun kerugian yang dialami tertanggung, baik yang sudah dibayar ataupun masih dalam proses di asuransi sebelumnya.
Dalam proses penutupan polis melalui pialang asuransi/broker, pihak asuransi yakni GEGI, bukanlah investigator, sehingga penilaian yang dilakukan oleh underwriter didasarkan pada dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang disampaikan oleh PT RBM dan PT SUS.
Pihak asuransi mempercayai informasi dan data yang disampaikan oleh pialang asuransi yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berpegang pada prinsip “Utmost Good Faith”.
Penunjukkan marine surveyor yang ahli dan berpengalaman untuk pencarian fakta lapangan dengan estimasi nilai klaim yang sangat besar tentunya sangat diperlukan oleh GEGI.
Penunjukan surveyor juga sudah dikomunikasikan terlebih dulu secara tertulis dengan pihak PT SUS selaku pialang asuransi/broker. Saat itu, PT SUS tidak keberatan sampai dengan pihak surveyor melakukan survey atas klaim.
"Sehingga, penunjukan marine surveyor di luar nominasi dalam polis tidak menjadi masalah. Karena para pihak yang terlibat dalam pertanggungan tidak keberatan atas penunjukan tersebut. Meski ditunjuk oleh perusahaan asuransi, marine surveyor bekerja secara independen, bukan untuk kepentingan asuransi, pialang, atau nasabah." jelasnya
Tag
Berita Terkait
-
Korban Asuransi GEGII Desak OJK Jatuhkan Sanksi untuk Great Eastern General Insurance Indonesia
-
Prabowo Ultimatum Pejabat Doyan Pelesiran Alasan Studi Banding, Mahfud MD: Banyak Pegawai Kedubes RI Ngeluh, karena...
-
Prabowo Sentil Menteri Hobi Studi Banding: Sudah Tahu Masalahnya, Gak Usah Banyak Studi!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat