Suara.com - Sejumlah pihak yang terdiri dari serikat pekerja, petani tembakau, hingga pedagang kembali menyerukan desakan atas evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sekaligus membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), utamanya soal aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Aturan ini dinilai memberikan dampak serius terhadap industri hasil tembakau serta kesejahteraan dan penghidupan pekerja dan petani tembakau.
Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI), Sudarto AS menjelaskan, pihaknya merasa belum mendapatkan respons berarti dari pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam menanggapi berbagai regulasi destruktif seperti wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes.
Padahal, kata Sudarto, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar aspirasi buruh dan pekerja dapat didengar, mulai dari ajakan dialog hingga unjuk rasa.
"Kami juga telah mengirimkan surat setiap tahun kepada presiden, aktif melakukan audiensi, dan berdialog untuk mencari solusi dari masalah-masalah yang dihadapi. Namun, ketika audiensi dilakukan, Kemenkes tidak hadir," ujar Sudarto dalam diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru” di Jakarta, yang dikutip Rabu (6/11/2024).
Kekecewaan yang dialami serikat pekerja mendorong RTMM melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 10 Oktober lalu, dengan melibatkan ribuan anggota yang turun ke jalan di depan kantor Kemenkes yang berujung pada audiensi, di mana Kemenkes berjanji untuk meninjau kebijakan zonasi larangan penjualan rokok dalam PP 28/2024 serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes.
"Di audiensi kemarin, Kemenkes bilang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini masih jauh untuk diterapkan. Namun, ternyata Kemenkes masih terus mendorong rencana aturan ini dan kami masih belum juga dilibatkan dalam pembahasannya. Kami khawatir Kemenkes tidak menjalankan komitmennya," beber dia.
Sudarto menekankan bahwa dampak regulasi yang menekan industri hasil tembakau itu memiliki dampak besar bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bergantung pada sektor ini sebagai sumber mata pencaharian utama.
Kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang ketat, seperti kenaikan cukai yang tinggi, zonasi larangan penjualan, hingga larangan iklan luar ruang, mengakibatkan penurunan produksi dan berujung pada peningkatan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Waspada! Stres Jadi Ancaman Para Pekerja
Menurut data RTMM, sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mayoritas pekerjanya menerima penghasilan berdasarkan sistem borongan, sangat terpengaruh oleh stagnansi penghasilan dan pengurangan jam kerja. Maka, perlindungan terhadap tenaga kerja di industri tembakau sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan sawah ladang mereka.
Dalam 10 tahun terakhir, RTMM melihat adanya peningkatan angka PHK secara signifikan. Mayoritas pekerja yang tergabung di RTMM tersebar di 15 provinsi, 66 kabupaten/kota, dengan total anggota mencapai 227.000 pekerja.
"Namun, angka ini terus menurun akibat PHK yang disebabkan oleh regulasi yang terus menekan industri," ungkap Sudarto.
Di samping itu, Sudarto menegaskan bahwa regulasi yang diberlakukan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak pekerja. "Untuk itu, kami minta pemerintah untuk mengevaluasi PP 28/2024 dan menolak Rancangan Permenkes yang tidak dibahas bersama seluruh pihak," kata Sudarto.
Dengan desakan tersebut, RTMM berharap pemerintah segera menindaklanjuti permintaan buruh dan pekerja, sekaligus melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap regulasi yang berdampak pada keberlangsungan hidup ratusan ribu pekerja yang menggantungkan hidup di sektor pertembakauan.
"Kami mati-matian mempertahankan hak-hak pekerja yang terancam oleh regulasi. Harapannya, pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dan memberikan perhatian yang layak terhadap kesejahteraan pekerja di industri ini," pungkas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI