Suara.com - “Sebagai salah satu instansi penyelenggara pembangunan infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum tidak hanya bertanggung jawab dalam memastikan terwujudnya pembangunan infrastruktur, namun sekaligus bertanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan publik berkualitas yang memenuhi asas-asas kepentingan umum, kesamaan/keseimbangan hak dan kewajiban, persamaan perlakuan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan,” ungkap Dr.Taufan Madiasworo, S.T, M.T, Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik saat menyampaikan sambutannya mewakili Kepala Biro komunikasi Publik dalam pembukaan acara Workshop Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2024 dengan tema Sigap Membangun Negeri untuk Rakyat melalui Pelayanan Publik Inklusif (6/12/2024).
Acara Workshop ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pelatihan pelayanan publik ramah kelompok rentan guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pelayanan Publik Terpadu. Secara regulasi, pelayanan publik inklusif ini telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan.
“Artinya, ini setiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara sosial dan berkontribusi dalam pembangunan, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang, status sosial, maupun kondisi fisik seseorang dengan kata lain no one left behind,” lanjut Taufan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa
penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu, yang dikenal sebagai kelompok rentan.
“Kelompok ini mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia, fakir miskin, wanita hamil, anak-anak, serta korban bencana alam dan sosial. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang sering kali menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam mengakses layanan publik,” ujar Taufan.
Di samping itu, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas juga telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
“Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan bahwa kebutuhan kelompok rentan terpenuhi dengan baik dalam setiap aspek pelayanan publik,” pungkas Taufan.
Sebagai instansi pemerintah yang juga menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Kementerian PU sebagai penyelenggara pelayanan publik di Bidang Pekerjaan Umum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan kelompok rentan terpenuhi dengan baik dalam setiap aspek pelayanan publik.
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, Kementerian PU tidak hanya berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana fisik saja, seperti jalur landai, ruang laktasi, toilet khusus penyandang disabilitas, dan lain sebagainya. Akan tetapi meningkatkan komitmen yang dituangkan dalam kebijakan, dukungan anggaran, dan inovasi program pemberian layanan ramah kelompok rentan. Tak kalah penting, Sumber Daya Manusia yang diharapkan memiliki kompetensi pelayanan khusus dan etika yang mencerminkan integritas yang tinggi, tidak memihak dan tidak diskriminatif. Hal ini diimplementasikan pada penyelenggaraan pelayanan publik secara terpadu di kantor pusat yakni di Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Gedung Utama Lantai Dasar Kementerian PU.
Ada delapan jenis layanan yang diselenggarakan di ruang Pelayanan Publik Terpadu ini, yaitu Konsultasi Bangunan Gedung dan SIMBG, Fasilitasi Rumah Negara, Perizinan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol, Konsultasi Dana Alokasi Khusus, Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Jasa Konstruksi, Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan SDA, dan Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Layanan yang kompeten dan professional, dilaksanakan upaya peningkatan kapasitas, kemampuan dan pengetahuan SDM. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan petugas layanan dapat lebih memahami aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan layanan, khususnya terkait pelayanan terhadap kelompok rentan. Diharapkan dengan peningkatan pemahaman dan pengetahuan ini akan berdampak pada kualitas layanan dan akan tercermin pada indeks kepuasan pengguna layanan yang meningkat, khususnya pada aspek sumber daya manusia yang kompeten dan cakap dalam memberikan layanan secara profesional.
Hadir sebagai narasumber adalah Ibu Yesy Purnomowati selaku pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang memberikan materi tentang Pelatihan Sensitivitas Disabilitas untuk Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, dan Bapak Erwin Syafrudin Harahap dari Sehjira Deaf Foundation yang akan memberikan materi tentang pelatihan Bahasa Isyarat.
Acara digelar secara tatap muka pada Jumat-Sabtu, 6-7 Desember 2024 di Bogor dan diikuti oleh petugas pelayanan publik dari unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum, antara lain dari Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Bina Konstruksi, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Mitigasi Banjir: Pemerintah Diingatkan Prioritaskan Lindungi Kelompok Rentan
-
Miris! Agama Mayoritas di Indonesia, 2 Juta Disabilitas Tuli Muslim Kekurangan Juru Bahasa Isyarat buat Belajar Agama
-
Pertumbuhan Sektor Konstruksi RI Cepat, Isu Lingkungan jadi Perhatian
-
Fakta! Pria Lebih Gampang Sakit Ketimbang Wanita, Ini Penyebabnya
-
Merinding! Guru Ini Nyanyikan Lagu Patriotik dengan Bahasa Isyarat, Netizen Ikut Terharu
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang