Suara.com - “Sebagai salah satu instansi penyelenggara pembangunan infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum tidak hanya bertanggung jawab dalam memastikan terwujudnya pembangunan infrastruktur, namun sekaligus bertanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan publik berkualitas yang memenuhi asas-asas kepentingan umum, kesamaan/keseimbangan hak dan kewajiban, persamaan perlakuan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan,” ungkap Dr.Taufan Madiasworo, S.T, M.T, Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik saat menyampaikan sambutannya mewakili Kepala Biro komunikasi Publik dalam pembukaan acara Workshop Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2024 dengan tema Sigap Membangun Negeri untuk Rakyat melalui Pelayanan Publik Inklusif (6/12/2024).
Acara Workshop ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pelatihan pelayanan publik ramah kelompok rentan guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pelayanan Publik Terpadu. Secara regulasi, pelayanan publik inklusif ini telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan.
“Artinya, ini setiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara sosial dan berkontribusi dalam pembangunan, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang, status sosial, maupun kondisi fisik seseorang dengan kata lain no one left behind,” lanjut Taufan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa
penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu, yang dikenal sebagai kelompok rentan.
“Kelompok ini mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia, fakir miskin, wanita hamil, anak-anak, serta korban bencana alam dan sosial. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang sering kali menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam mengakses layanan publik,” ujar Taufan.
Di samping itu, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas juga telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
“Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan bahwa kebutuhan kelompok rentan terpenuhi dengan baik dalam setiap aspek pelayanan publik,” pungkas Taufan.
Sebagai instansi pemerintah yang juga menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Kementerian PU sebagai penyelenggara pelayanan publik di Bidang Pekerjaan Umum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan kelompok rentan terpenuhi dengan baik dalam setiap aspek pelayanan publik.
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, Kementerian PU tidak hanya berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana fisik saja, seperti jalur landai, ruang laktasi, toilet khusus penyandang disabilitas, dan lain sebagainya. Akan tetapi meningkatkan komitmen yang dituangkan dalam kebijakan, dukungan anggaran, dan inovasi program pemberian layanan ramah kelompok rentan. Tak kalah penting, Sumber Daya Manusia yang diharapkan memiliki kompetensi pelayanan khusus dan etika yang mencerminkan integritas yang tinggi, tidak memihak dan tidak diskriminatif. Hal ini diimplementasikan pada penyelenggaraan pelayanan publik secara terpadu di kantor pusat yakni di Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Gedung Utama Lantai Dasar Kementerian PU.
Ada delapan jenis layanan yang diselenggarakan di ruang Pelayanan Publik Terpadu ini, yaitu Konsultasi Bangunan Gedung dan SIMBG, Fasilitasi Rumah Negara, Perizinan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol, Konsultasi Dana Alokasi Khusus, Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Jasa Konstruksi, Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan SDA, dan Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Layanan yang kompeten dan professional, dilaksanakan upaya peningkatan kapasitas, kemampuan dan pengetahuan SDM. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan petugas layanan dapat lebih memahami aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan layanan, khususnya terkait pelayanan terhadap kelompok rentan. Diharapkan dengan peningkatan pemahaman dan pengetahuan ini akan berdampak pada kualitas layanan dan akan tercermin pada indeks kepuasan pengguna layanan yang meningkat, khususnya pada aspek sumber daya manusia yang kompeten dan cakap dalam memberikan layanan secara profesional.
Hadir sebagai narasumber adalah Ibu Yesy Purnomowati selaku pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang memberikan materi tentang Pelatihan Sensitivitas Disabilitas untuk Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, dan Bapak Erwin Syafrudin Harahap dari Sehjira Deaf Foundation yang akan memberikan materi tentang pelatihan Bahasa Isyarat.
Acara digelar secara tatap muka pada Jumat-Sabtu, 6-7 Desember 2024 di Bogor dan diikuti oleh petugas pelayanan publik dari unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum, antara lain dari Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Bina Konstruksi, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Mitigasi Banjir: Pemerintah Diingatkan Prioritaskan Lindungi Kelompok Rentan
-
Miris! Agama Mayoritas di Indonesia, 2 Juta Disabilitas Tuli Muslim Kekurangan Juru Bahasa Isyarat buat Belajar Agama
-
Pertumbuhan Sektor Konstruksi RI Cepat, Isu Lingkungan jadi Perhatian
-
Fakta! Pria Lebih Gampang Sakit Ketimbang Wanita, Ini Penyebabnya
-
Merinding! Guru Ini Nyanyikan Lagu Patriotik dengan Bahasa Isyarat, Netizen Ikut Terharu
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau
-
Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok
-
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
-
Mulai Bangkit, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Daftar Konglomerat Kelas Kakap yang Beli Patriot Bond, Ada Barito Hingga Djarum
-
Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN
-
Lowongan Kerja dan Gaji PT KAI Commuter Oktober 2025, Ada 8 Posisi Lulusan D3 dan S1
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?
-
AI Jadi Kunci Efisiensi Bisnis, Produktivitas Perusahaan Bisa Naik 40 Persen
-
Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?