Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara). Hal ini dilakukan sebagai upaya terus mendorong inklusi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023.
Aturan ini berisi tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Serta memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.
“Hari ini OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya semua, untuk memperoleh akses keuangan yang merata,” kata Friderica di dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Menurutnya, penerbitan Setara ini telah sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan.
Hal ini juga merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4 yang memuat agenda pemerintah dalam “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, keSetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”.
Sementara itu, data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya sebesar 24,3 persen penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan 47 persen pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang sama.
Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.
Berita Terkait
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan
-
Gaji Rp5 Juta Mau Beli Mobil Listrik? Ini 3 Rekomendasi Molis dengan Cicilan Paling Aman
-
Sentuhan Fisik untuk Perempuan: Bikin Gagal Move On atau Cuma Reaksi Oksitosin?
-
Apa Arti Nama Lora? Ini Sosok Lora Mamak yang Resmi Persunting Inayah Wahid
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Pengujian B50 di Alat Berat Sukses, Indonesia di Ambang Swasembada Energi
-
Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online
-
Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?
-
Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol
-
Banyak Akses Infrastruktur, Kawasan Park Serpong Mulai Diburu Pelaku Usaha
-
Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025
-
Bursa Saham RI Suram, IHSG Parkir di Level 6.900
-
Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik
-
Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Surplus Sambut El Nino Godzilla
-
Purbaya Sempat Tolak Pengadaan Motor untuk Kepala SPPG