Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang tertentu, beberapa barang/jasa masih ditetapkan PPN 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN ini merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dia mengaku, akan menggunakan asas keadilan dalam kenaikan PPN ini.
"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Bendahara Negara ini menuturkan, meski ada kenaikan, beberapa barang/jasa tidak dikenakan PPN. Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tak memungut pajak alias 0 persen pada bahan pangan hingga jasa asuransi.
Adapun beberapa bahan/jasa yang tidak dikenakan PPN diantaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik air minum.
"Itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi PPN nya adalah 0 persen," ucap dia.
Sri Mulyani mengungkapkan, setidaknya negara tak mendapatkan pendapatan Rp231 triliun dari pembebasan biaya PPN pada barang/jasa tersebut.
"Jadi pada saat PPN 12 persen, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0 persen PPNnya. beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik air minum, itu semua PPN nol persen," beber dia.
"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu," pungkas Sri Mulyani.
Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Putar Otak Buat Insentif
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta