Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang tertentu, beberapa barang/jasa masih ditetapkan PPN 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN ini merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dia mengaku, akan menggunakan asas keadilan dalam kenaikan PPN ini.
"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Bendahara Negara ini menuturkan, meski ada kenaikan, beberapa barang/jasa tidak dikenakan PPN. Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tak memungut pajak alias 0 persen pada bahan pangan hingga jasa asuransi.
Adapun beberapa bahan/jasa yang tidak dikenakan PPN diantaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik air minum.
"Itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi PPN nya adalah 0 persen," ucap dia.
Sri Mulyani mengungkapkan, setidaknya negara tak mendapatkan pendapatan Rp231 triliun dari pembebasan biaya PPN pada barang/jasa tersebut.
"Jadi pada saat PPN 12 persen, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0 persen PPNnya. beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik air minum, itu semua PPN nol persen," beber dia.
"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu," pungkas Sri Mulyani.
Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Putar Otak Buat Insentif
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Sembako Naik Hari Ini : Cabai Rp88 Ribu, Beras Premium Rp21 Ribu per Kg
-
Harga Minyak Kembali Turun, Diprediksi Bertahan di Atas 80 Dolar AS hingga Akhir Tahun
-
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram
-
Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar
-
Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan
-
Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar
-
Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI
-
IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI
-
Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital