Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang tertentu, beberapa barang/jasa masih ditetapkan PPN 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN ini merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dia mengaku, akan menggunakan asas keadilan dalam kenaikan PPN ini.
"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Bendahara Negara ini menuturkan, meski ada kenaikan, beberapa barang/jasa tidak dikenakan PPN. Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tak memungut pajak alias 0 persen pada bahan pangan hingga jasa asuransi.
Adapun beberapa bahan/jasa yang tidak dikenakan PPN diantaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik air minum.
"Itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi PPN nya adalah 0 persen," ucap dia.
Sri Mulyani mengungkapkan, setidaknya negara tak mendapatkan pendapatan Rp231 triliun dari pembebasan biaya PPN pada barang/jasa tersebut.
"Jadi pada saat PPN 12 persen, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0 persen PPNnya. beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik air minum, itu semua PPN nol persen," beber dia.
"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu," pungkas Sri Mulyani.
Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Putar Otak Buat Insentif
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan