Suara.com - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi perhatian serius. Salah satu wacana penting adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Langkah ini dinilai mampu memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi, terutama dalam kondisi di mana pelaku tidak dapat dijerat melalui jalur pidana konvensional.
Namun demikian menurut Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hardjuno Wiwoho, untuk menerapkan penerapan NCB di Indonesia, memerlukan beberapa perbaikan, baik dari sisi regulasi maupun budaya hukum.
Hardjuno menilai, Indonesia membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme NCB agar dapat berjalan efektif.
Saat ini, sebagian besar perampasan aset diatur dalam kerangka hukum pidana melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, mekanisme ini mensyaratkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dirampas.
“Dalam banyak kasus, kondisi seperti meninggalnya pelaku atau kurangnya alat bukti sering kali menghambat proses hukum pidana. Di sinilah NCB menjadi relevan, karena memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu pelaku dinyatakan bersalah,” jelas Hardjuno di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, regulasi NCB membutuhkan pendekatan hukum perdata yang terpisah dari hukum pidana.
“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih yang menghambat implementasi NCB,” tambahnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Janji Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR
Meski potensial, Hardjuno menyoroti beberapa tantangan dalam penerapan NCB. Salah satunya adalah resistensi politik dan birokrasi.
“Banyak kasus korupsi melibatkan aktor-aktor dari sektor politik dan birokrasi, yang bisa saja menghambat pelaksanaan instrumen ini. Dibutuhkan keberanian politik dan komitmen yang kuat dari pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Perampasan aset tanpa pemidanaan harus dilakukan secara transparan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Proses ini tidak boleh melanggar prinsip keadilan, terutama terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.
Hardjuno juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mengimplementasikan NCB.
“Sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain, terutama yang menjadi surga bagi aset koruptor,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
GGRP Resmi Jadi Emiten Modal Asing, Harga Sahamnya Meroket
-
Harga Pangan Bergerak Turun Hari Ini, Cabai hingga Beras Ikut Melunak
-
BRI Siaga Nataru dengan Kas Rp21 Triliun, Didukung Layanan AgenBRILink dan BRImo
-
Beli Saham BBRI Tahun 2003, Sekarang Asetmu Naik 48 Kali Lipat!
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
-
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
-
Imbas Blokade Tanker Venezuela oleh AS, Harga Minyak Brent dan WTI Melonjak
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Rupiah Berbalik Menguat, Dolar Amerika Serikat Loyo Sentuh Level Rp16.667