Suara.com - Kasus kepaailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir, Mahkamah Agung (MA) kini telah menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Keputusan ini menegaskan status pailit Sritex yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), menandai babak baru dalam perjalanan perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade.
Kronologi Kasus Pailit Sritex
Perjalanan hukum Sritex dimulai ketika Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit pada 21 Oktober 2024.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex. Kreditur tersebut menuduh Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Sebelum keputusan pailit dijatuhkan, Sritex telah mengalami kesulitan keuangan yang signifikan. Laporan keuangan per September 2023 menunjukkan total liabilitas perusahaan mencapai US$1,54 miliar atau sekitar Rp24,3 triliun. Angka ini mencerminkan beban utang yang sangat besar bagi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini.
Kepailitan Sritex bukan hanya masalah internal perusahaan, tetapi juga memberikan dampak yang luas terhadap industri tekstil nasional dan perekonomian lokal:
1. Industri Tekstil Nasional : Sebagai salah satu pemain utama, jatuhnya Sritex mengguncang stabilitas industri tekstil Indonesia. Hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan investor dan daya saing industri tekstil nasional di pasar global.
2. Perekonomian Lokal : Sritex mempekerjakan ribuan karyawan dan menjadi penggerak ekonomi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepailitan perusahaan ini berpotensi menyebabkan gelombang PHK dan mempengaruhi mata pencaharian masyarakat sekitar.
Baca Juga: Emiten Tekstil Pan Brothers Selamat dari Jeratan Pailit! PKPU Diperpanjang Sementara
3. Rantai Pasok : Sebagai produsen benang, kain, dan pakaian jadi, Sritex merupakan bagian penting dalam rantai pasok industri tekstil. Kepailitan perusahaan ini dapat mengganggu pasokan bahan baku ke berbagai perusahaan garmen dalam negeri.
Faktor-faktor Penyebab Kepailitan
Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kepailitan Sritex antara lain:
1. Manajemen Keuangan : Pengelolaan utang yang kurang efektif dan arus kas yang tidak stabil menjadi masalah utama
2. Penurunan Permintaan Global : Pandemi COVID-19 dan krisis ekonomi global menyebabkan penurunan permintaan produk tekstil, mempengaruhi penjualan dan produksi Sritex
3. Persaingan Pasar : Banjirnya produk impor murah di pasar domestik dan menurunnya daya saing di pasar global turut mempersulit kondisi Sritex.
Berita Terkait
-
Usai Putusan Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker Noel: Mumet Gue!
-
Kasasi Ditolak, Putusan Pailit Inkrah! Sritex di Ujung Kebangkrutan
-
Babak Akhir Sritex! Listrik Pabrik Terancam Gelap, Ribuan Buruh Histeris
-
Bahan Baku Habis Hingga Mesin Stop, Nasib Buruh Sritex Makin Suram Pasca Pailit
-
Emiten Tekstil Pan Brothers Selamat dari Jeratan Pailit! PKPU Diperpanjang Sementara
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok