Suara.com - Otoritas pajak China menerbitkan rancangan peraturan yang mengharuskan operator platform e-commerce, video pendek, dan media sosial untuk melaporkan pendapatan para influencer.
Dilansir South China Morning Post, operator platform internet harus melaporkan identitas, pendapatan, dan informasi terkait pajak lainnya termasuk influencer yang menggunakan aplikasi itu. Hal ini untuk menghasilkan pendapatan kepada otoritas Administrasi Perpajakan Negara (STA) di China.
Aturan itu ditulis bersama oleh Administrasi Negara untuk pengaturan pasar, adalah total pendapatan, jumlah pengembalian dana, pendapatan iklan, dan nomor rekening bank.
STA berupaya untuk memperketat pengawasannya terhadap penjual daring pada saat pendapatan pajak negara tersebut melambat secara signifikan. Pendapatan pajak nasional turun 3,9 persen tahun ini hingga November dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pekerja lepas yang mencakup pengantar makanan, pengemudi taksi daring, dan pembantu rumah tangga dibebaskan dari persyaratan pelaporan.
Berdasarkan aturan baru tersebut, otoritas pajak bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas layanan dan manajemen pajak, serta mempromosikan pengembangan ekonomi platform yang standar, sehat, dan berkelanjutan.
Sayangnya, aturan pajak itu dapat menambah beban baru bagi orang-orang yang mencari nafkah di platform internet terbesar di Tiongkok.
Salah satunya membebani pendapatan Tmall dan Taobao yang dimiliki oleh Alibaba Group Holding, Douyin dari pemilik TikTok ByteDance, serta platform video pendek dengan nama yang sama dari Kuaishou Technology.
Baca Juga: Pro Kontra PPN 12 Persen: Pemerintah Optimis, Pengamat Was-was Inflasi Meroket
Berita Terkait
-
Sampah Antariksa Dikira Rudal dan Meteor di Lampung, Roket China CZ-3B Punya Misi Apa?
-
Sinopsis Sunsets Secrets Regrets, Drama China Terbaru Elvira Cai di iQiyi
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya
-
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga
-
Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik
-
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
-
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI