Suara.com - Otoritas pajak China menerbitkan rancangan peraturan yang mengharuskan operator platform e-commerce, video pendek, dan media sosial untuk melaporkan pendapatan para influencer.
Dilansir South China Morning Post, operator platform internet harus melaporkan identitas, pendapatan, dan informasi terkait pajak lainnya termasuk influencer yang menggunakan aplikasi itu. Hal ini untuk menghasilkan pendapatan kepada otoritas Administrasi Perpajakan Negara (STA) di China.
Aturan itu ditulis bersama oleh Administrasi Negara untuk pengaturan pasar, adalah total pendapatan, jumlah pengembalian dana, pendapatan iklan, dan nomor rekening bank.
STA berupaya untuk memperketat pengawasannya terhadap penjual daring pada saat pendapatan pajak negara tersebut melambat secara signifikan. Pendapatan pajak nasional turun 3,9 persen tahun ini hingga November dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pekerja lepas yang mencakup pengantar makanan, pengemudi taksi daring, dan pembantu rumah tangga dibebaskan dari persyaratan pelaporan.
Berdasarkan aturan baru tersebut, otoritas pajak bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas layanan dan manajemen pajak, serta mempromosikan pengembangan ekonomi platform yang standar, sehat, dan berkelanjutan.
Sayangnya, aturan pajak itu dapat menambah beban baru bagi orang-orang yang mencari nafkah di platform internet terbesar di Tiongkok.
Salah satunya membebani pendapatan Tmall dan Taobao yang dimiliki oleh Alibaba Group Holding, Douyin dari pemilik TikTok ByteDance, serta platform video pendek dengan nama yang sama dari Kuaishou Technology.
Baca Juga: Pro Kontra PPN 12 Persen: Pemerintah Optimis, Pengamat Was-was Inflasi Meroket
Berita Terkait
-
Tak Hanya The Prisoner of Beauty, Ini 5 Drama China Tema Perjodohan Populer
-
Lika-liku Perempuan Menembus Esports Profesional di Falling Into Your Smile
-
Kritik Sosial di Find Yourself: Realita Pahit Perempuan Lajang Usia 30-an
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya
-
China dan Rusia Buka Rute Dagang Baru Lewat Kutub Utara, Apa Efeknya di Selat Malaka dan Indonesia?
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
-
Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus
-
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
-
IHSG dan Rupiah Ambruk, Luhut ke Investor Global: Saya Minta Maaf Karena Situasi Ini!
-
Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara
-
Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah
-
Pertamina Bagikan Strategi Jaga Ketahanan Energi di Hadapan Mahasiswa
-
Danantara Sumberdaya Jadi Biang Kerok, IHSG Masuk Level 6.000
-
Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN
-
Hormati Kontrak, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas pada 2026