Suara.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali mengancam stabilitas ekonomi Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan adanya sekitar 60 perusahaan yang berencana melakukan PHK massal. Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi ribuan pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian.
"Kita berharap tidak ada yang namanya badai PHK atau monster PHK," ujarnya dalam konferensi pers, yang dikutip Antara, Rabu (24/12/2024).
Immanuel memperoleh informasi mengenai adanya kemungkinan 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dalam hal ini, pihak perusahaan dan serikat pekerja menginginkan adanya ekosistem perdagangan yang lebih baik.
Di sisi lain, potensi ancaman PHK kepada para pekerja juga terjadi di mana-mana, tak hanya di Indonesia.
"Kita lihat badai PHK di mana-mana. Bukan di Indonesia saja ya, tapi di mana-mana di dunia. Ini lagi ada proses yang transisi. Tatanan dunia yang baru pasti ada sesuatu yang baru juga," ucap Wamenaker.
Secara khusus, Immanuel memfokuskan perhatian terhadap isu pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang membuat para buruh terancam kehilangan pekerjaan.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex. Dengan penolakan tersebut, artinya Sritex masih berstatus pailit hingga saat ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Wamenaker menegaskan negara memastikan para serikat buruh atau pekerja di Sritex tak kena PHK.
Baca Juga: ANTV PHK Massal, Wamenaker: Lapor Saya!
"Tugas kita negara kan harus memastikan agar tetap kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK," kata dia.
Apabila ke depan ada PHK, langkah antisipasi yang dilakukan Kemnaker ialah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan menyiapkan pasar kerja bagi para buruh.
Kemudian, juga melakukan pelatihan di balai latihan kerja (BLK), terutama di Semarang dan Solo.
"Itu skenario terburuk ketika terjadi PHK yang menjadi monster di kawan-kawan buruh dan tenaga kerja atau pekerja. Kita berharap semoga langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Tenaga Kerja ini bisa menjadi solusi, minimal mengurangi rasa keresahan itu," kata Wamenaker.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI