Suara.com - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi sehubungan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang mulai diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025. Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi.
Paket stimulus ini ditanggapi positif oleh para pengamat. Yustinus Pratowo menyebut, insentif yang diberikan, terutama yang ditujukan bagi masyarakat kelas bawah dinilainya sudah memadai.
“Menurut saya, paket insetif untuk kelompok bawah, saya rasa sudah cukup memadai,” katanya kepada Suara.com, Minggu (22/12/2024).
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Di tempat terpisah, pengamat Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhama mengatakan, insentif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sejatinya dapat bermanfaat bagi masyarakat. Ia menyebut, insentif-insentif yang telah ditetapkan pemerintah sudah tepat.
"Untuk rumah tangga, terutama golongan bawah, insentif seperti bantuan sosial tunai, subsidi kebutuhan pokok, atau pengurangan tarif dasar listrik akan sangat membantu menjaga daya beli mereka. Bagi kelas menengah, insentif berupa pengurangan pajak penghasilan atau akses kredit berbunga rendah dapat meningkatkan likuiditas dan konsumsi. Sementara itu, dunia usaha memerlukan insentif seperti keringanan pajak korporasi, subsidi bunga pinjaman, atau insentif investasi di sektor tertentu untuk menjaga produktivitas di tengah tekanan kenaikan biaya akibat PPN," ujarnya.
Ariyo mengatakan, pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi di tengah perubahan kebijakan PPN.
“Bagi rumah tangga, insentif ini diarahkan untuk menjaga konsumsi, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Untuk dunia usaha, insentif diharapkan dapat mengurangi beban tambahan akibat kenaikan biaya operasional,” katanya.
Ia menambahkan, agar daya beli masyarakat tetap terjaga, maka insentif memang harus menyasar kelompok yang paling terdampak kenaikan harga akibat PPN, seperti rumah tangga berpendapatan rendah dan sektor UMKM.
Baca Juga: Ramai Kabar Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Gimana Nih BI?
Semua jenis insentif yang disebutkannya tersebut sudah ada dalam rumus pemerintah, yang telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi bagi tiga golongan, yaitu Insentif bagi Rumah Tangga, Insentif bagi Kelas Menengah, dan Insentif bagi Dunia Usaha.
Berikut Paket Stimulus Ekonomi, yang telah disiapkan pemerintah:
Insentif bagi Rumah Tangga
* Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
* Pemerintah memberi Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan, bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama pada Januari-Februari 2025.
* Diskon biaya listrik sebesar 50% selama pada Januari-Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Insentif bagi Kelas Menengah
Melanjutkan pemberian insentif sebelumnya:
* PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar
* PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu
* PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD)
*Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Selain itu, ada juga kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, yaitu:
* Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan
* Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan
*Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
Insentif bagi Dunia Usaha
* Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.
* Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.
* Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.
“Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Airlangga.
Adapun Barang dan Jasa Mewah, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, misalnya bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, kemudian pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.
Berita Terkait
-
611 Personel Gabungan Jaga Ketat Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Antisipasi Massa Tolak PPN 12 Persen ke Istana
-
Geruduk Istana Sore Ini, BEM SI Tolak PPN 12 Persen: Suara Kami untuk Rakyat!
-
Mizuho Leasing Ungkap Kekhawatiran Kenaikan PPN 12 Persen dan Pajak Opsen
-
Bicara Soal PPN 12 Persen, Bimbim Slank: Enggak Usah Bayar Pajak
-
Mahasiswa Gelar Aksi Tolak PPN 12 Persen di Monas, Sempat Saling Dorong Sebelum Bubarkan Diri
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery