Suara.com - Kontraksi Ekonomi Kenaikan PPN 12% hanya Sementara, Dampak Bisa Diredam dengan Pemberian Insentif secara Tepat
Pada 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, dari yang sebelumnya, 11%. PPN akan berlaku pada barang-barang mewah yang telah ditentukan.
Menurut pengamat dari Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhama, kenaikan PPN memang dapat menyebabkan kontraksi ekonomi, namun sifatnya hanya sementara. Hal ini terutama besar pengaruhnya terhadap konsumsi rumah tangga.
"Berdasarkan pengalaman kebijakan serupa di negara lain, kontraksi ekonomi akibat kenaikan pajak biasanya bersifat temporer. Pemulihan biasanya memakan waktu sekitar 6-12 bulan. Ini tergantung pada efektivitas kebijakan mitigasi yang diterapkan," ujarnya kepada Suara.com, Minggu (22/12/2024).
Hal serupa juga diungkapkan pengamat ekonomi, Yustinus Pratowo. Ia menyebut, kontraksi ekonomi pasti akan terjadi sebagai dampak dari pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12%, namun hal ini bisa terjadi dalam jangka pendek saja dan tidak berlarut-larut.
"Pemulihan terhadap kontraksi ekonomi akan sangat bergantung pada kinerja ekonomi, yaitu tentang bagaimana kebijakan-kebijakan yang mendukung industri dan lain-lain dapat membuka lapangan kerja baru. Sebenarnya kuncinya ada di orkestrasi kebijakan, baik fiskal moneter dan sektor riil," ujarnya kepada Suara.com.
Secara lebih lengkap, Ariyo menambahkan, pemulihan dapat lebih cepat jika pemerintah menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis. Hal ini sudah diungkapkan oleh pemerintah beberapa bulan sebelum pengumuman kenaikan pajak.
Sebelum kenaikan PPN diberlakukan, pemerintah telah menyatakan sudah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi, demi menjaga daya beli masyarakat.
"Secara prinsip, insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi di tengah perubahan kebijakan PPN. Bagi rumah tangga, insentif ini diarahkan untuk menjaga konsumsi, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia," sebut Ariyo.
Baca Juga: Massa HMI Kepung Patung Kuda, Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Era Prabowo
Sementara itu, untuk dunia usaha, insentif diharapkan dapat mengurangi beban tambahan akibat kenaikan biaya operasional. Namun agar daya beli masyarakat tetap terjaga, insentif harus menyasar kelompok yang paling terdampak kenaikan harga akibat PPN, seperti rumah tangga berpendapatan rendah dan sektor UMKM.
Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu, pemerintah telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi, yaitu Insentif bagi Rumah Tangga, Insentif bagi Kelas Menengah, dan Insentif bagi Dunia Usaha.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, dan layanan dasar (kesehatan, pendidikan), dibebaskan dari PPN. Selain itu ada stimulus tambahan, seperti bantuan pangan 10 kg beras untuk 16 juta penerima bantuan, subsidi PPN 1% untuk minyak goreng bersubsidi, dan diskon listrik, sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan pada daya beli masyarakat.
Masyarakat juga bisa mendapatkan subsidi listrik 50% untuk rumah tangga dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan. Selain itu, perpanjangan insentif pajak bagi UMKM, sebagai salah satu tulang punggung ekonomi negara.
Lalu apa yang disarankan Ariyo bagi masyarakat selama masa kontraksi ekonomi?
"Saat kontraksi ekonomi temporer, masyarakat perlu lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Prioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan dasar dan manfaatkan insentif yang diberikan pemerintah, seperti subsidi atau bantuan langsung," katanya.
Berita Terkait
-
Aksi Unik BEM SI: Lepas Balon PPN, Sindir Pemerintah Soal Kenaikan Pajak 12 Persen
-
Satu Mahasiswa Terluka Dipentung Aparat Saat Aksi Tolak PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda
-
Aksi Mahasiswa BEM SI Tolak PPN 12 Persen Dibubarkan Serangan Water Canon Aparat
-
Massa Aksi Lepaskan Balon PPN: Ini Sebagai Ikon Derita Rakyat, Kita Terbangkan Bersama!
-
Influencer TikTok Dukung PPN 12 Persen, Langsung Dirujak Netizen di X
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut