Suara.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 menjadi perhatian besar di masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan. Lantas, apakah harga obat naik dampak kenaikan pajak? Cek faktanya di sini.
Isu soal kenaikan harga obat ini ramai dibicarakan di media sosial. Salah satu akun X membagikan pemberitahuan dari salah satu produsen obat dan vaksin hewan yang produknya akan mengalami penyesuaian harga akibat kenaikan PPN.
Hal ini tentunya membuat masyarakat resah. Tak hanya obat-obatan untuk hewan, obat untuk manusia juga diyakini akan ikut terdampak kebijakan ini. Berikut ulasan selengkapnya.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Harga Obat
Kenaikan tarif PPN menjadi isu yang tengah ramai dibicarakan mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan, pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perubahan ini, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tidak hanya mempengaruhi barang-barang konsumsi umum tetapi juga sektor kesehatan, yang turut merasakan dampak dari perubahan tarif pajak ini.
Meskipun kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, ada kekhawatiran bahwa harga barang, termasuk obat-obatan, akan naik, yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengandalkan layanan kesehatan rutin.
Obat-obatan yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Hal ini akan menyebabkan harga jual obat meningkat, yang bisa menjadi masalah bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.
Baca Juga: Kuota Internet Apakah Kena PPN 12 Persen? Siap-siap, Cek Estimasi Kenaikannya!
Meskipun ada beberapa obat yang dibiayai oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), obat-obatan lain yang tidak termasuk dalam daftar tersebut kemungkinan besar akan mengalami kenaikan harga.
Kenaikan harga obat ini tentu akan berpengaruh pada apotek dan fasilitas kesehatan. Apotek, sebagai tempat yang menjual obat-obatan, harus menghadapi biaya operasional yang lebih tinggi, yang bisa membuat harga jual obat juga naik.
Peningkatan tarif PPN ini juga berdampak pada biaya produksi obat. Pabrik obat dan distributor harus menanggung biaya lebih tinggi akibat kenaikan tarif pajak atas bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Hal ini akan memengaruhi harga jual obat di pasaran.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana kebijakan kenaikan PPN ini bisa mempengaruhi sektor kesehatan dan apa yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampaknya, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang membutuhkan obat dengan harga terjangkau.
Apa Saja Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%?
Kenaikan tarif PPN 12% berlaku untuk berbagai barang dan jasa, terutama yang dianggap sebagai barang mewah atau memiliki harga tinggi. Beberapa kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa Duduki Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut: Koruptor Dimaafkan, Pejabat Dimewahkan!
-
Rieke Diah Pitaloka Dituding Langgar Kode Etik DPR, Si Oneng Langsung Paparkan Arti Parlemen
-
'Jangan Jadi Polisi', PDIP Sentil MKD Usai Panggil Rieke Gegara Tolak PPN 12 Persen
-
Ekonom sebut Ini Alasan Kenapa PPN Yang Naik Bukan PPh
-
Pendidikan Pelapor Rieke Diah Pitaloka Terungkap, Cakap di Bidang Teknologi
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Menteri 'Koboi' Ancam Copot Anak Buah
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ada yang Belum Sepakat, ESDM Tak Bisa Paksa SPBU Swasta Ambil BBM Murni dari Pertamina
-
DPR Usul Bentuk Pansus Krakatau Steel, Ada Apa?
-
The 25th ICMSS Networking Night: Perkaya Wawasan dan Penutup Kompetisi Dalam Suasana Profesional
-
Target Harga Bisa Tembus Rp 4.700, Ini Kata Analis Soal Prospek Saham INCO
-
Menkeu Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Tanpa Subsidi, Anda Cuma Bayar Segini!
-
Danantara Ambil Alih Program Sampah di Daerah Jadi Listrik, Tugasi PLN
-
IHSG Sesi I: Tertekan ke 8.096 Akibat Koreksi Saham Bank, BRMS dan RAJA Melesat
-
Harga Emas Hari Ini 30 September 2025: Stagnan di Level Rekor Tertinggi