Bisnis / Makro
Rabu, 31 Desember 2025 | 08:06 WIB
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal Dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (30/12/2025). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK akan memperkuat keamanan siber pasar modal karena banyak investor dan emiten mengalami kerugian akibat kejahatan siber.
  • OJK mewajibkan perusahaan efek menerapkan manajemen risiko teknologi informasi melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025.
  • Investor harus waspada terhadap modus kejahatan siber dan tidak membagikan data sensitif seperti ID pengguna serta kata sandi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperkuat kemanan siber di industri pasar modal.

Lantaran, banyak emiten dan investor kena kejahatan siber yang mendapatkan kerugian.

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal Dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan, semua pihak baik sekuritas maupun nasabah harus menyadari bahwa keamanan siber tidak boleh diabaikan.

“Tapi kalau kita bicara cyber security tidak hanya dari pelaku, pelakunya saja yang harus memperkuat diri. Tapi dari sisi nasabah atau investornya juga. Karena serangan-serangan siber itu kan dia akan menyerang ke hal-hal yang lemah ya,” bebernya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Kata dia, pelaku kejahatan cyber bukan hanya dapat menyerang dari sistem di perusahaan efek atau perusahaan sekuritas saja.

Melainkan, dari sisi nasabah atau investornya yang lemah dalam menjaga user ID dan passwordnya.

Ilustrasi keamanan siber. [Pexels]

Namun, dari OJK selaku pengawas dan regulator telah mengeluarkan POJK 13 tahun 2025.

Didalamnya, OJK menekankan kepada perusahaan efek agar mengatur mengenai penerapan manajemen risiko di sektor teknologi informasi.

“Jadi kita tekankan lagi di situ bahwa perusahaan sekuritas itu harus memiliki kebijakan terkait penerapan risiko di teknologi informasi,” ucap Eddy

Baca Juga: IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid

Sementara dari sisi nasabah atau investornya, kata dia, harus meningkatkan kewaspadaan.Ada sejumlah aspek atau data-data yang tidak boleh dibagikan oleh siapapun termasuk orang terdekat.

“Sekarang sudah banyak sekali modus-modus phishing, kemudian social engineering, nah itu harus di waspada juga,” imbuhnya.

OJK mengingatkan, bagaimanapun para pelaku kejahatan cyber pasti menemukan di sisi terlemah dan menyerang dari berbagai arah.

Ia menambahkan, agar perusahaan sekuritas dapat bergabung dalam Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang menjadi wadah bagi seluruh pelaku sektor keuangan untuk bergabung dan bisa saling berbagi.

“Kalau dia terkena scam atau nasabahnya terkena scam, nah disitu bisa dilakukan sharing informasi dan mungkin bahkan sampai pada tahapan bisa ngelokir satu rekening yang dianggap menjadi jatuh,” tandasnya.

Load More