Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses perpajakan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Meski dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan teknis yang perlu diperbaiki. Hal ini sejalan dengan keluhan masyarakat di media sosial terkait sistem Coretax yang sering error dan tidak bisa diakses.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang diperkenalkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai aspek perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sistem ini diluncurkan pada 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek besar yang bertujuan memodernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi di perangkat seluler mereka, menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, dan web e-faktur.
Dengan penggunaan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat.
Pembangunan Coretax ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah untuk mengintegrasikan berbagai proses inti perpajakan, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan semua kewajibannya dalam satu platform yang lebih praktis dan efisien.
Keluhan Wajib Pajak: Coretax Sering Error
Meskipun Coretax menawarkan berbagai kemudahan, sistem ini ternyata mengalami banyak kendala teknis sejak peluncurannya.
Banyak wajib pajak yang melaporkan kesulitan dalam mengakses layanan, terutama saat mencoba melakukan transaksi pajak atau saat menggunakan berbagai fitur di dalam sistem.
Keluhan mengenai seringnya error atau gangguan ini semakin meluas dan menjadi viral di media sosial, terutama di platform seperti X dan Instagram. Salah satu yang viral ada cuitan penulis Ika Natassa, yang menyebut sistem tidak berjalan lancar dan merepotkan pengguna.
"Hai @kring_pajak ini bagaimana situs coretax malah error terus begini? Seharusnya sistem stabil dan tidak muncul error sehingga memberikan UI/UX terbaik kepada wajib pajak agar pelaporan dan pembayaran berjalan lancar," tulisnya pada 6 Januari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Aksi BRI Peduli dan Sungai Watch Pulihkan Fungsi Ekologis dan Kelestarian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Rekomendasi Aplikasi Sekuritas Mirip Stockbit, Biaya Murah dan Terdaftar OJK
-
Siap-siap! Kantor Menkeu Purbaya Bakal Kenakan 'Pajak Gula' Buat Coca-cola Cs
-
Menkeu Purbaya: Saya Tak Suka Banyak Utang!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana
-
Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN, Ditentukan Akhir Tahun
-
Imajinasi Iklim dari Pinggiran: Cerita yang Tak Terdengar di Forum-forum Megah Pemerintah
-
Pemerintah Tarik Utang Hingga Rp 501,5 Triliun, Wamenkeu Ungkap Realisasinya