Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta agar Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) diblacklist jika terbukti cacat prosedur dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang, Banten.
"Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk diblacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," kata Nusron dikutip Antara, Senin (20/1/2025).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang dan hasilnya menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam pengukuran yang dilakukan di kawasan tersebut.
"Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur, dan kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah (Kantor Pertanahan) di Tangerang menggunakan KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta," ujar Nusron.
Dia menyebutkan bahwa proses pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pagar laut tersebut melibatkan juru ukur dari KJSB, sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
Oleh karena itu, Menteri ATR mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil KJSB yang terlibat.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak.
"Terhadap KJSB-nya, kami sudah mintakan, perintah kepada Pak Virgo, selaku yang menangani Dirjen SPPR, untuk memanggil (KJSB)," ujar Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut, pihaknya mengancam akan meminta agar KJSB diblacklist dan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasional mereka.
Baca Juga: Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Polemik, Akademisi: Mana Daulat Negeriku?
Langkah itu, menurut Nusron, penting untuk menjaga integritas proses pengukuran dan memastikan bahwa prosedur yang berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk proyek-proyek terkait tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia