Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta agar Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) diblacklist jika terbukti cacat prosedur dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang, Banten.
"Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk diblacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," kata Nusron dikutip Antara, Senin (20/1/2025).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang dan hasilnya menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam pengukuran yang dilakukan di kawasan tersebut.
"Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur, dan kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah (Kantor Pertanahan) di Tangerang menggunakan KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta," ujar Nusron.
Dia menyebutkan bahwa proses pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pagar laut tersebut melibatkan juru ukur dari KJSB, sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
Oleh karena itu, Menteri ATR mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil KJSB yang terlibat.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak.
"Terhadap KJSB-nya, kami sudah mintakan, perintah kepada Pak Virgo, selaku yang menangani Dirjen SPPR, untuk memanggil (KJSB)," ujar Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut, pihaknya mengancam akan meminta agar KJSB diblacklist dan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasional mereka.
Baca Juga: Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Polemik, Akademisi: Mana Daulat Negeriku?
Langkah itu, menurut Nusron, penting untuk menjaga integritas proses pengukuran dan memastikan bahwa prosedur yang berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk proyek-proyek terkait tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini