Suara.com - Satryo Brodjonegoro yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), tengah menjadi sorotan publik usai didemo oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya. Lantas, berapa gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima Satryo Brodjonegoro sebagai menteri?
Aksi protes ini dipicu oleh dugaan tindakan arogan dan pemecatan sepihak terhadap seorang pegawai bernama Neni Herlina. Demonstrasi yang dilakukan oleh ASN dengan berpakaian serba hitam itu menyuarakan ketidakpuasan terhadap gaya kepemimpinan sang menteri yang dinilai arogan.
Sebagai seorang menteri negara, Satryo Brodjonegoro mendapatkan berbagai hak istimewa yang mencakup gaji, tunjangan, dan fasilitas pendukung kinerjanya. Berikut informasi selengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Satryo Brodjonegoro
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menetapkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, Menteri Satryo menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya. Selain gaji dan tunjangan tersebut, menteri juga memperoleh tunjangan operasional sesuai kebutuhan kegiatan kementerian.
Tidak hanya itu, berbagai fasilitas lain, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan asisten rumah tangga, turut melengkapi paket remunerasi menteri. Tunjangan operasional dan fasilitas ini biasanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian masing-masing.
Kontroversi Satryo Brodjonegoro: Pecat Pegawai Secara Sepihak hingga Sikap Arogan
Pemecatan Neni Herlina, seorang ASN yang menjabat sebagai Prahum Ahli Muda dan Penanggung Jawab Rumah Tangga di kementerian tersebut, memicu aksi demonstrasi oleh para pegawai di kementerian Satryo.
Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan Gaji, Donald Trump Dibayar Rp 6,5 Miliar sebagai Presiden AS
Neni mengaku diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp tanpa pemberitahuan resmi. Peristiwa ini terjadi setelah insiden terkait pemasangan jaringan internet di rumah dinas menteri, yang tidak selesai tepat waktu.
Ketika menteri tidak berhasil menghubungi atasan langsung Neni, ia dikabarkan memutuskan untuk memecat Neni secara langsung.
Protes dari ASN memuncak dalam bentuk demonstrasi pada Senin (20/1/2025) di kantor Kemendiktisaintek. Para pegawai mengenakan pakaian serba hitam sambil membentangkan spanduk yang mengecam kepemimpinan Menteri Satryo.
Beberapa spanduk bertuliskan, "Kami ASN, dibayar negara, bekerja untuk negara, bukan untuk keluarga" dan "Institusi negara bukan perusahaan pribadi".
Meski Menteri Satryo mendapatkan berbagai fasilitas negara, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas bernomor RI 25, aksi protes dari para pegawai menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap gaya kepemimpinannya.
Rekaman suara yang diduga memperdengarkan kemarahan Menteri Satryo terkait masalah teknis di rumah dinasnya turut menyebar di media sosial semakin memperburuk citra publiknya.
Berita Terkait
-
Katanya Tak Mau Pria Bergaji Kecil, Segini Beda Penghasilan Desy Ratnasari dan Ruben Onsu
-
Gelar dan Pendidikan Tinggi Menteri Satryo Brodjonegoro, Marah-Marah Cuma Gegara Air, Wifi hingga Meja Kursi
-
Ulah Arogan Menteri Satryo, Masuk Daftar Reshuffle Punggawa Kabinet Prabowo-Gibran?
-
Dari Drama Air hingga WiFi, Menteri Rasa Raja Satryo Brodjonegoro
-
Tidak Ada Kenaikan Gaji, Donald Trump Dibayar Rp 6,5 Miliar sebagai Presiden AS
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih