Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar pinjaman daring (pindar) untuk tidak melanggar aturan yang dibuat.
Salah satunya tidak memberikan bunga pinjaman yang tinggi. Sebab dalam aturan OJK sudah menurunkan suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan asa dua ketetapan yakni untuk tenor kurang dari 6 bulan 0,3% dan di atas 6 bulan 0,2%.
"Jadi kalau ada fintech lending yang legal yang tidak memenuhi ketentuan ini, saya pastikan itu akan kasih 'surat cinta' lah kepada mereka ya. Supaya fair juga di lapangan. Jangan sampai kalau ini gak menerapkan, kan kasihan yang lain ya," ujar Ahmad, dalam video virtual, Selasa (21/1/2025).
Kata dia sanksi yang bakal diberika. Pindar nakal adalah pencabutan izin usaha.
Hal ini berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, diterangkan sanksi tegas bagi penyelenggara pinjol yang melanggar aturan suku bunga. Dalam aturan itu penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
Dalam pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Makanya nanti sanksi akan kita terapkan kepada mereka yang tidak mematuhi peraturan yang ada," imbuhnya.
Selain itu, OJK berusaha mengawasi industri ini agar tidak membebani masyarakat, melainkan menjadi solusi pembiayaan yang bermanfaat.
Baca Juga: Bos OJK: Bursa Perdagangan Karbon Bisa Kurangi Emisi di Indonesia
Adapun, bahwa layanan seperti Paylater dan Peer-to-Peer Lending (P2P lending) sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang P2SK, dan oleh karena itu perlu diawasi dengan ketat.
"Industri ini sudah ada payung hukumnya lah kira-kira ya, di Undang-Undang P2SK bahkan itu menempatkan pindar ini, peer lending ini sebagai salah satu industri yang harus diawasi oleh OJK," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Profil Ari Askhara: Dirut Baru HUMI, Pernah Kena Kasus Penyelundupan
-
KB Bank Dukung Ekspansi Industri Petrokimia Nasional lewat Kredit Sindikasi
-
Saham-saham Tekstil Langsung ARA Usai Pemerintah Siapkan Suntikan Dana Triliunan
-
Suntikan Aset dan Efisiensi Operasional, Saham INDS Meroket 145% Hingga Tembus ARA
-
Dapat Restu ESDM, Vale Gaspol Lakukan Operasional
-
Selain BBM, SPBU Kini Gali Cuan dari Air Minum Isi Ulang
-
IHSG Bidik Level 10.500: Mirae Asset Tetap Bullish di Tengah Tantangan Rupiah
-
Danantara Pastikan PT Timah Bukan Masuk Radar Penyuntikan Dana
-
Apa Itu Rekening Koran dan Apa Fungsinya? Ini yang Perlu Dipahami
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria