Media sosial tengah diramaikan dengan kabar wacana pemerintah yang akan menghapus gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara atau ASN. Informasi ini telah beredar luas di berbagai platform medsos. Namun taukah kamu sejarah gaji 13 dan 14?
Suara.com - Menanggapi isu ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, bahwa gaji ke-13 dan gaji 14 (THR) 2025 untuk ASN masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, apakah sistem penggajian itu ditiadakan atau masih dilanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
Rencana penghapuasan gaji ke -13 dan 14 sendiri diduga kuat berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah. Melansir dari unggahan yang beredar di media sosial X pada Kamis (6/2/2025), informasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," itulah bunyi pesan yang beredar.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini juga sepakat bahwa, kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 masih belum pasti. Hal ini karena, masih masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tidak hanya bagi ASN saja, namun juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan serta anggota lembaga non-struktural (LNS), dan para penerima pensiun. Kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur negara sendiri telah diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025
Sejarah Gaji 13 dan 14
Melansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 untuk PNS dimulai sejak tahun 1969. Kala itu, pemerintah juga memberikan bonus gaji kepada abdi negara berupa gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah hari raya.
Gaji yang dicairkan ini untuk membantu para ASN dalam membiayai pendidikan anak dan memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru yang berlangsung antara bulan Juli atau Agustus.
Baca Juga: Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
Tidak Konsisten Diberikan
Akan tetapi, di tahun-tahun berikutnya, pemerintah tidak konsisten memberikan gaji ke-13 lantaran bergantung pada kondisi keuangan negara. Pada akhirnya, bonus gaji ke-13 dan 14 pun tidak rutin diberikan setiap tahun.
Ketika gaji ke-13 tidak turun, pemerintah beralasan bahwa mereka sudah memperbaiki tunjangan penghasilan bagi PNS sehingga tidak perlu memberikan lagi bonus. Kemudian di tahun 1984, gaji ke-13 kembali tidak diberikan. Di tahun tersebut, pemerintah beralasan sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15%.
Peran Presiden Megawati
Seiring berjalannya waktu, gaji ke-13 mulai rutin diberikan kepada pegawai pemerintah sejak akhir kepemimpinan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato bertajuk kenegaraan peringatan HUT RI tahun 2003 silam, Megawati menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada abdi negara sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.
Menanggapi pidato Megawati, pemerintah lantas menganggarkan belanja bagi para pegawai sebesar Rp56,7 triliun pada APBN 2004. Dengan demikian, gaji ke-13 dan 14 ini baru rutin dibagikan setiap tahunnya kepada PNS sekitar tahun 2004.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk PNS pun masih diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, di era Jokowi gaji ke-13 tidak diberikan seperti biasa. Hal ini sebagai akibat dari virus covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia pada tahun 2020 lalu.
Dibuat Undang-undangnya
Namun di tahun berikutnya pemerintah secara konsisten memberikan gaji ke 13 dan 14 ini kepada ASN. Termasuk di tahun 2024, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, Pasal 5 menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja,
Adapun besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberi tambahan penghasilan dengan melihat kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran, pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Sementara untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan umum dan
e. Tunjangan kinerja.
Itu tadi sejarah gaji 13 dan 14 yang belakangan ramai diperbincangkan terkait adanya dugaan pemerintah akan menghapusnya. Sampai saat ini kabar tersebut masih belum pasti dan masih dalam pembahasan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Bikin Dagdigdug Imbas Pemangkasan Anggaran, Dasco Jamin Gaji ke-13 ASN Tak Dipotong: Tetap Dianggarkan
-
Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
-
Banyak yang Bingung, Ini Bedanya Gaji ke-13 Dengan THR
-
Di Tengah Penghematan Anggaran, Kapan Gaji ke-13 Tahun 2025 Cair?
-
Ramadan Sebentar Lagi, Kapan THR 2025 Akan Cair?
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global