Suara.com - Rencana pembentukan adanya Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, meminta semua pihak untuk bersabar terkait proses pembentukan Danantara.
Hal ini ia sampaikan dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Jakarta.
Oleh karena itu, ia meminta para investor beserta pemangku kepentingan (stakeholders) untuk bersabar menunggu finalisasi detail dari pembentukan lembaga tersebut.
"Mohon bersabar selama sebulan untuk memastikan adanya perincian yang tepat mengenai organisasi ini (Danantara) dan kami akan segera meluncurkan organisasi ini pada bulan depan," ujar Tiko dalam MIF 2025 dikutip Antara, Selasa (11/2/2025).
Adapun menurutnya, Danantara akan berperan sebagai super holding BUMN sekaligus kendaraan investasi pemerintah Indonesia.
Pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari undang-undang baru mengenai BUMN yang telah disahkan pada Selasa lalu (5/2/2025).
Danantara diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-BUMN, menarik lebih banyak investasi global, dan memastikan efisiensi tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia.
Adapun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut lahirnya Danantara memiliki sejumlah hal positif, salah satunya untuk percepatan investasi.
Baca Juga: Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?
Erick mengatakan, Danantara merupakan sebuah terobosan yang ingin dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto agar peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak selalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN), melainkan dari dana yang dihasilkan dari korporasi.
"Ini bisa dipakai mengintervensi percepatan investasi atau pertumbuhan ekonomi, baik tadi intervensi yang namanya hilirisasi, apakah pangan, apakah listrik, apakah energi dan lain-lainnya," ujar Erick di Jakarta, Senin (3/2).
Pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur