Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 42 ribu masyarakat Indonesia mengalami kejahatan pada sektor jasa keuangan.
Hal ini berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dalam data hingga bulan 9 Februari mencatat total laporan yang sudah diterima oleh IASC adalah 42.257 laporan dan yang sudah diverifikasi adalah 40.936
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan kejahatan sektor keuangan membuat masyarakat harus menelan kerugian hingga Rp700 miliar.
"Kemudian total dana kerugian masyarakat dalam waktu 3 bulan adalah 700 miliar rupiah dan sudah kita blokir sekitar 100 miliar rupiah, sekitar 15 persen," kata Frederica Widyasari Dewi di Senayan JCC, Selasa (12/2/2025).
Untuk itu dia menambahkan agar masyarakat lebih cepat melaporkan kejahatan pada sektor keuangan.
"Untuk itu kecepatan dalam korban melaporkan ini akan menentukan berapa besar yang bisa kita selamatkan dari korban penipuan tersebut. Dari berbagai aduan yang kita terima, kita bisa menyampaikan beberapa modus yang paling sering dilaporkan," katanya.
Dia pun membeberkan penipuan yang sering banyak dialami oleh masyarakat Indonesia mengenai belanja online.
"Pertama adalah penipuan transaksi belanja online, jual beli online. Jadi sudah transfer barangnya ternyata tidak ada. Itu paling sering," jelasnya.
Kemudian penipuan yang menggunakan berkedok atau investasi seolah-olah merasa berinvestasi. Tapi ternyata tidak pernah ada dan juga sudah selanjur transfer. Kemudian penipuan untuk mendapatkan hadiah.
Baca Juga: OJK Sebut Daya Beli Masih Tertahan, Kelas Menengah Bawah Bisa Jadi Korban
"Jadi seringkali misalnya selamat Anda membeli hadiah tertentu, tetapi untuk pajaknya bisa dibayarkan dulu misalnya sudah selanjur transfer, kayak yang dibilang untuk pajak misalnya, padahal itu ternyata adalah penipuan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK