Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 42 ribu masyarakat Indonesia mengalami kejahatan pada sektor jasa keuangan.
Hal ini berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dalam data hingga bulan 9 Februari mencatat total laporan yang sudah diterima oleh IASC adalah 42.257 laporan dan yang sudah diverifikasi adalah 40.936
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan kejahatan sektor keuangan membuat masyarakat harus menelan kerugian hingga Rp700 miliar.
"Kemudian total dana kerugian masyarakat dalam waktu 3 bulan adalah 700 miliar rupiah dan sudah kita blokir sekitar 100 miliar rupiah, sekitar 15 persen," kata Frederica Widyasari Dewi di Senayan JCC, Selasa (12/2/2025).
Untuk itu dia menambahkan agar masyarakat lebih cepat melaporkan kejahatan pada sektor keuangan.
"Untuk itu kecepatan dalam korban melaporkan ini akan menentukan berapa besar yang bisa kita selamatkan dari korban penipuan tersebut. Dari berbagai aduan yang kita terima, kita bisa menyampaikan beberapa modus yang paling sering dilaporkan," katanya.
Dia pun membeberkan penipuan yang sering banyak dialami oleh masyarakat Indonesia mengenai belanja online.
"Pertama adalah penipuan transaksi belanja online, jual beli online. Jadi sudah transfer barangnya ternyata tidak ada. Itu paling sering," jelasnya.
Kemudian penipuan yang menggunakan berkedok atau investasi seolah-olah merasa berinvestasi. Tapi ternyata tidak pernah ada dan juga sudah selanjur transfer. Kemudian penipuan untuk mendapatkan hadiah.
Baca Juga: OJK Sebut Daya Beli Masih Tertahan, Kelas Menengah Bawah Bisa Jadi Korban
"Jadi seringkali misalnya selamat Anda membeli hadiah tertentu, tetapi untuk pajaknya bisa dibayarkan dulu misalnya sudah selanjur transfer, kayak yang dibilang untuk pajak misalnya, padahal itu ternyata adalah penipuan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok